Polri Kaji Larangan Kendaraan Berat Melintas Selama Mudik Lebaran
Kepolisian masih mengkaji terkait aturan pelarangan kendaraan berat atau truk melintas di jalanan selama arus mudik dan balik.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepolisian masih mengkaji terkait aturan pelarangan kendaraan berat atau truk melintas di jalanan selama arus mudik dan balik.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan pelarangan kendaraan berat melintas diharapkan dapat melancarkan arus mudik dan balik Lebaran 2019.
Ia menyebut kebijakan itu belum bersifat final dan masih harus dibicarakan dalam rapat bersama instansi terkait.
Baca: 4 Fakta di Balik Video Pasien Berhubungan Intim di Kamar IGD Rumah Sakit Gianyar Bali
"Memang kemarin ada pembatasan-pembatasan yang belum dipublikasikan, belum ditetapkan. Tetapi pada saat (tanggal) 31 bulan 5 dan pada tanggal 1 dan 2 (Juni) itu semua tidak bergerak, khususnya 3 sumbu ke atas," ujar Refdi, di Jalan Raya Lingkar Nangrek, Bandung, Jawa Barat, Jumat (26/4/2019).
"Mudah-mudahan nanti pada saatnya melalui rapat-rapat akan diputuskan kemudian sebetulnya hari-hari mana dan tanggal mana yang paling tepat untuk itu," imbuhnya.
Baca: Kodifikasi Undang-Undang Pemilu Tak Jalan, Effendi Ghazali: Jangan-Jangan Sengaja ?
Mantan Karoprovos Divpropram Polri itu juga menuturkan jika kendaraan berat itu tak akan diperbolehkan melintas di seluruh wilayah Indonesia, baik di ruas tol maupun non tol, selama musim mudik.
Terkait arus balik, ia memperkirakan kendaraan berat tak akan diperbolehkan melintas di jalanan pada sekitar tanggal 7 hingga 9 Juni 2019.
"Itu akan diberlakukan untuk ruas tol dan non tol. Bukan hanya untuk Pantura dan Pantai Selatan tetapi untuk seluruh Indonesia. Baik itu Sumatera, Lampung dan seterusnya akan diberlakukan sama," katanya.