Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deputi IV Kemenpora Ngaku Pernah Ditekan Asisten Pribadi Menpora

Mulyana mengatakan dirinya diminta oleh Ulum untuk mempercepat proses pencairan dana proposal KONI.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Deputi IV Kemenpora Ngaku Pernah Ditekan Asisten Pribadi Menpora
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Suasana persidangan kasus suap dana hibah KONI, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019). 

"Ya bisa jadi," kata Mulyana.

"Kenapa saudara takut dengan Ulum?" tanya jaksa kembali.

"Ya karena asisten menteri," jawab Mulyana.

Sebelumnya, dalam kasus Hibah KONI ini, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka yang terbagi dua bagian. Pertama, sebagai penerima suap yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora sekaligus Ketua Tim Verifikasi Kemenpora untuk Asian Games 2018 Adhi Purnomo dkk, dan staf Kemenpora Eko Triyanto dkk. Mulyana bahkan dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi. 

Kedua, pemberi suap yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy. Kelimanya sudah selesai menjalani proses penyidikan. Ending dan Johnny sudah menjalani persidangan. Sementara, Mulyana, Adhi, dan Eko telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

KPK menduga ada fee yang 19,13 persen dari total hibah senilai Rp 17,9 miliar atau senilai Rp 3,4 miliar. Adhi, Eko, dan kawan-kawan diduga menerima suap sekira Rp 318 juta dari pencairan hibah tersebut.

Sementara Mulyana diduga menerima Rp 100 juta dalam kartu ATM terkait pencairan hibah untuk KONI tersebut. Selain itu, Mulyana diduga menerima mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, dan ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas