Hadir Jadi Saksi Sidang Suap Dana Hibah KONI, Menpora Irit Bicara
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menghadiri sidang kasus suap Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Senin (29/4).
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menghadiri sidang kasus suap Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Senin (29/4).
Pantauan Tribunnews.com, Imam tiba sekira pukul 10.17 WIB, dengan didampingi oleh sejumlah pria.
Ia dijadwalkan akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang yang menjerat terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
Mengenakan kemeja putih tanpa motif berlengan panjang, Imam tampak irit bicara saat memasuki area Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Politisi PKB itu hanya menjawab pertanyaan awak media seputar kondisi kesehatannya hari ini jelang hadir sebagai saksi.
Baca: David De Gea Dianggap Mirip Loris Karius Usai Lakukan Blunder Fatal
Baca: Sambut Ramadan, ACT Berbagi Makanan Gratis Lewat Humanity Foodtruck
"Terima kasih ya, terima kasih, alhamdulillah baik, terima kasih ya," ujar Imam, seraya tersenyum, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
Sebelumnya diberitakan, pengacara Terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Arief Sulaiman, mengonfirmasi mengenai rencana Imam Nahrawi akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan Senin ini.
"Iya," kata Arief Sulaiman, saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2019).
Selain Imam Nahrawi, rencananya, dua tersangka dalam kasus ini juga akan dihadirkan sebagai saksi. Mereka yaitu, mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora dan Adhi Purnomo
Sebelumnya, dalam kasus Hibah KONI ini, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka yang terbagi dua bagian. Pertama, sebagai penerima suap yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora sekaligus Ketua Tim Verifikasi Kemenpora untuk Asian Games 2018 Adhi Purnomo dkk, dan staf Kemenpora Eko Triyanto dkk. Mulyana bahkan dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Kedua, pemberi suap yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy. Kelimanya sudah selesai menjalani proses penyidikan. Ending dan Johnny sudah menjalani persidangan. Sementara, Mulyana, Adhi, dan Eko telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
KPK menduga ada fee yang 19,13 persen dari total hibah senilai Rp 17,9 miliar atau senilai Rp 3,4 miliar. Adhi, Eko, dan kawan-kawan diduga menerima suap sekira Rp 318 juta dari pencairan hibah tersebut.
Sementara Mulyana diduga menerima Rp 100 juta dalam kartu ATM terkait pencairan hibah untuk KONI tersebut. Selain itu, Mulyana diduga menerima mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, dan ponsel Samsung Galaxy Note 9.