Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Disarankan Minta Kompensasi Soal KRI yang Ditabrak Kapal Vietnam

DPR mendorong Kementerian Luar Negeri ( Kemenlu) untuk meminta ganti rugi dari pemerintah Vietnam atas ditabraknya kapal TNI AL KRI Tjiptadi-381

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemerintah Disarankan Minta Kompensasi Soal KRI yang Ditabrak Kapal Vietnam
capture video
Kapal Coast Guard Vietnam menabrak KRI Tjiptadi-381 di Laut Natuna Utara, Sabtu, (27/4/2019) pukul 14.45 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mendorong Kementerian Luar Negeri ( Kemenlu) untuk meminta ganti rugi dari pemerintah Vietnam atas ditabraknya kapal TNI AL KRI Tjiptadi-381 oleh kapal pengawas perikanan Vietnam di Laut Natuna Utara.

"Pemerintah juga bisa meminta ganti kerugian dari pemerintah Vietnam terhadap kapal AL yang rusak akibat ditubruk oleh Kapal Pengawas Perikanan Vietnam," kata Charles saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/4/2019).

Selain itu, Charles mengatakan, pemerintah dapat menempuh mekanisme hukum internasional apabila pemerintah Vietnam tidak menanggapi ganti rugi tersebut.

Ia juga mengatakan, pemerintah Indonesia dapat mengajukan gugatan di forum peradilan integritas seperti Mahkamah Internasional (ICJ) atau Mahkamah Laut Internasional (ITLOS).

Baca: Kenapa TNI AL Tidak Lepaskan Tembakan saat Kapal Perang Indonesia Ditabrak Vietnam?

Baca: Warisan Kota Tua dan Pantai Destinasi Terbaik Festival Barongsai 2019

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris.(Fabian Januarius Kuwado) "Putusan dari mahkamah internasional bukan hanya terkait ganti rugi tetapi bisa memberikan preseden hukum dan memperkuat klaim teritorial laut wilayah RI," ujarnya.

Selanjutnya, Charles mengatakan Kemenlu dapat memanggil Duta Besar Vietnam untuk Indonesia untuk menjelaskan insiden tersebut.

"Memanggil dubes Vietnam untuk RI untuk memberikan penjelasan atas insiden tersebut," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Panglima Komando Armada I TNI AL Laksamana Muda TNI Yudo Margono, Minggu (28/4/2019), menyatakan, kejadian atau insiden antara kapal sipil Vietnam dengan KRI Tjiptadi-381, di Laut Natuna Utara, di dalam wilayah ZEE Indonesia, pada pukul 14.45 WIB Sabtu (27/4/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kapal TNI AL Ditabrak Vietnam, Komisi I DPR Sarankan Kemenlu Minta Ganti Rugi 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas