Kronologi Penangkapan Bupati Talaud Oleh KPK, Bermula dari Pembelian Barang Mewah di Jakarta
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membeberkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.
Editor: Adi Suhendi
KPK menduga ada pembahasan proyek-proyek lainnya.
Dalam kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka.
Baca: KPK Sita Uang Rp 500 Juta, 2 Tas Rp 100 Juta, dan 1 Jam Tangan Rp 200 Juta Terkait OTT Bupati Talaud
Selain itu KPK juga menjerat seorang pengusaha sekaligus orang kepercayaan Sri Wahyumi, Benhur Lalenoh (BHL) dan pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo (BHK) sebagai tersangka.
Sri Wahyumi dan Benhur diduga sebagai penerima suap.
Sementara Bernard diduga sebagai pemberi suap.
Sri Wahyumi dan Benhur disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Bernard disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Penangkapan Bupati Kepulauan Talaud