7 Fakta dan Kronologi Napi Bandar Narkoba Diseret Petugas Lapas di Nusakambanga, Kalapas Dicopot
Berikut fakta napi narkoba asal Bali yang mengalami kekerasan saat dipindahkan dan diseret petugas saat dipindah ke Lapas Nusakambangan, Cilacap.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kemudian, dilakukan penggantian dari borgol rantai menjadi borgol perorangan untuk dapat masuk dan diperiksa satu per satu oleh satgas pengamanan penyeberangan.
Setelah keluar dari pintu belakang Pos Wijayapura menuju kapal penyeberangan itulah, tindakan kekerasan dialami para napi oleh petugas.
Dalam video berdurasi 1 menit 22 detik itu, terlihat para napi narkoba dipukuli dan diseret-seret di atas jalan berkerikil untuk menuju kapal penyeberangan.
Para napi narkoba juga tampak berjalan dan dipukuli saat menuju kapal.
2. Tidak direncanakan
Sementara itu, Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Ade Kusmanto mengatakan, tindakan kekerasan itu direncanakan.
Pihaknya menduga, pemukulan itu dilakukan karena napi kurang merespons cepat para petugas untuk segera naik ke kapal.
"Dimungkinkan juga sebagai tindakan shock therapy kepada napi kasus narkoba seperti bandar, agar tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama menjalani pidana di Lapas Narkotika Nusakambangan," ujar Ade.
Sebelum rombongan pindahan napi datang, lanjut Ade, Kalapas Narkotika Nusakambangan bersama Kabid Kamtib Lapas Batu selaku penanggung jawab satgas pengamanan penyeberangan mengumpulkan seluruh anggota satgas dan tim dari Lapas Narkotika Nusakambangan yang berjumlah 14 orang.
Keduanya memberikan pengarahan agar melakukan pemeriksaan dengan teliti untuk mencegah masuknya narkoba dan barang-barang terlarang lainnya yang dibawa napi pindahan.
3. Kalapas Narkotika Nusakambangan dicopot
Imbas dari tindakan kekerasan pada para napi narkoba, Kemenkumham mencopot jabatan Kalapas Narkotika Nusakambangan berinisial HM.
Masih kata Ade, tindakan yang dilakukan para petugas lapas tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Tindakan tersebut tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan undang-undang yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (3/5/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.