7 Fakta dan Kronologi Napi Bandar Narkoba Diseret Petugas Lapas di Nusakambanga, Kalapas Dicopot
Berikut fakta napi narkoba asal Bali yang mengalami kekerasan saat dipindahkan dan diseret petugas saat dipindah ke Lapas Nusakambangan, Cilacap.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Ade mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Kalapas Narkotika dan 13 petugas lapas yang terlibat dalam proses pemindahan napi tersebut.
"Saat ini, Kalapas Narkotika Nusakambangan berinisial HM telah dinonaktifkan dari jabatannya."
"Posisinya digantikan pelaksana harian dari Kepala Bidang Pembinaan Lapas Batu Nusakambangan Irman Jaya," terang Ade.
4. Identitas para napi
Ke-26 napi pindahan tersebut merupakan napi narapidana asal Bali.
Dikutip dari Tribun Bali, masing-masing 10 orang napi dari Lapas Kerobokan, dan sisanya, 16 orang dari Lapas Narkotika Bangli.
Dari 26 narapidana tersebut, empat orang di antaranya warga binaan Lapas Kelas II A Kerobokan yang merupakan jaringan narkoba Akasaka.
Pemindahan kempatnya telah ditetapkan dalam Surat Dirjen Kemenkumham Bali Nomor: PAS-PK.01.05.08.275 tertanggal 26 Maret 2019.
Satu di antara napi narkoba itu adalah Abdurahhman Willy yang berstatus mantan manajer Akasaka Night Club dan jadi pentolan dari jaringan besar ini.
Willy dijerat Pasal 114 (2) dan 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman seumur hidup.
Kemudian ada tiga 'anak buahnya' yakni Budi Liman Santoso, Iskandar Halim Alias Ko’i, dan Dedi Setiawan.
Adapun enam napi lainnya dari Lapas Kerobokan yang dipindah ke Nusakambangan adalah Dwi Cahyono bin Sugianto, Eko Noor Januariti Yanto, Ricky Wijaya Atmaja, Nurul Yasin bin Sukari, Putu Rully Wirawan, dan Suhardi.
Sementara 16 tahanan dari Lapas Narkotika Bangli yang dilayar ke Nusakambangan adalah Marselinus Foni, Ngurah Oki Wisnu Murti, Ngakan Gede Bayunu, Made Narta Bujangga, Ida Bagus Nyoman Sutama, Muchamad alias Abi, Fernando Bobe Asa, Ida Bagus Putu Darma Putra, Putu Suara Mahardika, Muhammad Ridha alias Jodi, Khoirul Anam, I Made Wirawan, Novan Adi Hariyanto, Gusti Ngurah Yuliana, I Gede Gunawan Suteja, dan I Made Agus Sastrawan.
5. Alasan dipindahkan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.