Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Fakta dan Kronologi Napi Bandar Narkoba Diseret Petugas Lapas di Nusakambanga, Kalapas Dicopot

Berikut fakta napi narkoba asal Bali yang mengalami kekerasan saat dipindahkan dan diseret petugas saat dipindah ke Lapas Nusakambangan, Cilacap.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

Berikut fakta napi narkoba asal Bali yang mengalami kekerasan saat dipindahkan dan diseret petugas saat dipindah ke Lapas Nusakambangan, Cilacap.

TRIBUNNEWS.COM - Video yang memperlihatkan petugas yang menyeret sejumlah narapidana (napi) viral di media sosial.

Mereka diseret petugas pada pemindahan napi kasus narkotika dari sejumlah Lapas di Bali ke Nusakambangan, Cilacap Kamis (28/4/2019) lalu.

Video tindak kekerasan ini tersebar di sejumlah media sosial, seperti Facebook (FB) dan Instagram (IG).

Video tersebut menjadi viral dan ditonton jutaan viewers serta menuai pro dan kontra dari netter.

Baca: Fakta-fakta Video Kekerasan Napi di Nusakambangan: Kalapas Dicopot hingga Napi Kerap Bikin Onar

Baca: Viral Video Narapidana Diseret Saat Dipindah ke Nusakambangan, Ternyata Tahanan Itu Bukan Napi Biasa

Imbas dari tindakan kekerasan pada para napi itu, Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Nusakambangan berinisial HM.

Berikut kronologi dan fakta terbaru terkait para napi bandar narkoba yang diseret petugas saat dipindahkan, dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

Berita Rekomendasi

1. Kronologi

VIRAL! Video Napi Nusakambangan Diperlakukan Tak Manusiawi : Diseret ke Kapal dalam Kondisi Tangan dan Kaki Terborgol
VIRAL! Video Napi Nusakambangan Diperlakukan Tak Manusiawi : Diseret ke Kapal dalam Kondisi Tangan dan Kaki Terborgol (Tangkap layar Instagram.com/@insta_majenang)

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (28/3/2019) saat 26 napi dari Bali dipindahkan menuju Nusakambangan.

Ke-26 napi narkoba diberangkatkan dari Lapas Narkotika Bangli di Banjar Buungan, Desa Tiga, Susut, Rabu 27 Maret 2019 pukul 06.13 Wita.

Rombongan napi narkoba tersebut menumpang bus pariwisata DK 9037 KE.

Dengan kaki dirantai, tangan diborgol, dan mata ditutup dengan baju yang dipakai, para napi tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Kamis 28 Maret 2019 pukul 13.30 WIB.

Tentu dengan pengawalan ketat pihak kepolisian dari Brimob Polda Bali.

Mereka langsung diturunkan di depan Kantor Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban Nusakambangan, Kemenkumham, di Dermaga Wijayapura, Cilacap.

Kemudian, dilakukan penggantian dari borgol rantai menjadi borgol perorangan untuk dapat masuk dan diperiksa satu per satu oleh satgas pengamanan penyeberangan.

Setelah keluar dari pintu belakang Pos Wijayapura menuju kapal penyeberangan itulah, tindakan kekerasan dialami para napi oleh petugas.

Dalam video berdurasi 1 menit 22 detik itu, terlihat para napi narkoba dipukuli dan diseret-seret di atas jalan berkerikil untuk menuju kapal penyeberangan.

Para napi narkoba juga tampak berjalan dan dipukuli saat menuju kapal.

2. Tidak direncanakan

Sementara itu, Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Ade Kusmanto mengatakan, tindakan kekerasan itu direncanakan.

Pihaknya menduga, pemukulan itu dilakukan karena napi kurang merespons cepat para petugas untuk segera naik ke kapal.

"Dimungkinkan juga sebagai tindakan shock therapy kepada napi kasus narkoba seperti bandar, agar tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama menjalani pidana di Lapas Narkotika Nusakambangan," ujar Ade.

Sebelum rombongan pindahan napi datang, lanjut Ade, Kalapas Narkotika Nusakambangan bersama Kabid Kamtib Lapas Batu selaku penanggung jawab satgas pengamanan penyeberangan mengumpulkan seluruh anggota satgas dan tim dari Lapas Narkotika Nusakambangan yang berjumlah 14 orang.

Keduanya memberikan pengarahan agar melakukan pemeriksaan dengan teliti untuk mencegah masuknya narkoba dan barang-barang terlarang lainnya yang dibawa napi pindahan.

3. Kalapas Narkotika Nusakambangan dicopot

Imbas dari tindakan kekerasan pada para napi narkoba, Kemenkumham mencopot jabatan Kalapas Narkotika Nusakambangan berinisial HM.

Masih kata Ade, tindakan yang dilakukan para petugas lapas tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Tindakan tersebut tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan undang-undang yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (3/5/2019).

Ade mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Kalapas Narkotika dan 13 petugas lapas yang terlibat dalam proses pemindahan napi tersebut.

"Saat ini, Kalapas Narkotika Nusakambangan berinisial HM telah dinonaktifkan dari jabatannya."

"Posisinya digantikan pelaksana harian dari Kepala Bidang Pembinaan Lapas Batu Nusakambangan Irman Jaya," terang Ade.

4. Identitas para napi

Ke-26 napi pindahan tersebut merupakan napi narapidana asal Bali.

Dikutip dari Tribun Bali, masing-masing 10 orang napi dari Lapas Kerobokan, dan sisanya, 16 orang dari Lapas Narkotika Bangli.

Dari 26 narapidana tersebut, empat orang di antaranya warga binaan Lapas Kelas II A Kerobokan yang merupakan jaringan narkoba Akasaka.

Pemindahan kempatnya telah ditetapkan dalam Surat Dirjen Kemenkumham Bali Nomor: PAS-PK.01.05.08.275 tertanggal 26 Maret 2019.

Satu di antara napi narkoba itu adalah Abdurahhman Willy yang berstatus mantan manajer Akasaka Night Club dan jadi pentolan dari jaringan besar ini.

Willy dijerat Pasal 114 (2) dan 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman seumur hidup.

Kemudian ada tiga 'anak buahnya' yakni Budi Liman Santoso, Iskandar Halim Alias Ko’i, dan Dedi Setiawan.

Adapun enam napi lainnya dari Lapas Kerobokan yang dipindah ke Nusakambangan adalah Dwi Cahyono bin Sugianto, Eko Noor Januariti Yanto, Ricky Wijaya Atmaja, Nurul Yasin bin Sukari, Putu Rully Wirawan, dan Suhardi.

Sementara 16 tahanan dari Lapas Narkotika Bangli yang dilayar ke Nusakambangan adalah Marselinus Foni, Ngurah Oki Wisnu Murti, Ngakan Gede Bayunu, Made Narta Bujangga, Ida Bagus Nyoman Sutama, Muchamad alias Abi, Fernando Bobe Asa, Ida Bagus Putu Darma Putra, Putu Suara Mahardika, Muhammad Ridha alias Jodi, Khoirul Anam, I Made Wirawan, Novan Adi Hariyanto, Gusti Ngurah Yuliana, I Gede Gunawan Suteja, dan I Made Agus Sastrawan.

5. Alasan dipindahkan

Para napi asal Bali tersebut dipindahkan setelah terlibat perkelahian massal di dalam Lapas Narkotika Bangli.

Rata-rata mereka mendapat hukuman di atas 10 tahun penjara.

Sebanyak empat napi jaringan Akasaka ditempatkan secara khusus di Lapas Batu yang memiliki penjagaan super maksimum.

Sementara 22 napi lainnya langsung dikirim ke ke Lapas Narkotika, Nusakambangan.

Kalapas Kelas 1 Batu Nusakambangan, Erwedi Supriyatno mengungkapkan, para napi akan tinggal di kamar hunian khusus admisi orientasi.

Lokasi tersebut adalah hunian khusus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang baru masuk Lapas (masa pembinaan awal/masa pengenalan lingkungan) sebelum ditempatkan di dalam blok hunian.

“Penempatan mereka ke hunian khusus itu tahapan sesuai ketentuan lapas."

"Di sini tidak ada perlakuan khusus terhadap WBP."

"Yang ada adalah pengamanan khusus terhadap para bandar narkoba sesuai standar Lapas High Risk," kata dia.

6. Reaksi keluarga


Ni Wayan Sariani (34), menangis ketika ditemui di kediaman sederhanya di Dusun Kangin, Desa Tusan, Banjarangkan, Klungkung, Jumat (3/5/2019). Sebulan sudah Sariani tidak dapat berkomunikasi dengan suaminya, Ngakan Gede Bayuna (35), yang saat ini harus mendekam di Lapas Nusa Kambangan, Jawa Tengah karena kasus narkoba.
Ni Wayan Sariani (34), menangis ketika ditemui di kediaman sederhanya di Dusun Kangin, Desa Tusan, Banjarangkan, Klungkung, Jumat (3/5/2019). Sebulan sudah Sariani tidak dapat berkomunikasi dengan suaminya, Ngakan Gede Bayuna (35), yang saat ini harus mendekam di Lapas Nusa Kambangan, Jawa Tengah karena kasus narkoba. (Tribun Bali/Eka Mita Suputra)

Satu di antara keluarga napi, Sariani (34) mengaku sedih dan menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan para petugas.

Istri napi Ngakan Gede Bayuna (35) itu juga menonton video viral tindakan kekerasan itu, termasuk sang anak.

"Saya tonton cuplikan video itu beberapa hari lalu di acara berita salah satu TV swasta."

"Bahkan itu anak saya nonton. Apa wajar seorang manusia diperlakukan seperti itu?"

"Seperti tidak punya perasaan sama sekali. Sampai saat ini saya tidak tahu bagaimana nasib suami saya," ujar Sariani, dikutip dari Tribun Bali.

Satiani pun mempertanyakan perlakuan dari para petugas lapas dalan video tersebut.

Ia sangat menyesalkan, bagaimana seorang manusia diperlakuan demikian dalam keadaan tangan kaki terborgol.

Lalu diseret dalam keadaan kepala tertutup.

"Saya kurang tahu yang diseret itu suami saya atau bukan, karena kepalanya ditutup kain."

"Tapi apa manusiawi seperti itu? Coba saja kaki tidak diborgol, pasti mereka jalan seperti biasa."

"Malah diseret seperti itu, bagaimana perasaan kami sebagai keluarganya? Sangat sedih mengetahui hal ini," tuturnya.

7. Tidak tahu SOP

Kalapas Klas II A Denpasar, Kerobokan, Tonny Nainggolan membenarkan, napi yang ada dalam video viral itu merupakan napi yang dilayarkan oleh Lapas Kerobokan bersama kepolisian Polda Bali pada 28 Maret 2019.

Namun dirinya belum bisa berkomentar banyak mengenai video tersebut.

Dirinya pun tidak tahu menahu perihal prosedur di Lapas Nusakambangan.

"Iya, iya benar. Itu masih didalami, SOP (Standar Operasional Prosedur)-nya di sana bagaimana."

"Saya tidak bisa jawab hal itu, saya Kalapas Kerobokan, nah, saya kurang paham SOP-nya itu bagaimana," kata Tonny kepada Tribun Bali, kemarin sore.

"Saya juga tidak bisa berikan komentar banyak, sebelum pihak-pihak di sana memberikan komentar yang sebenarnya,” tambahnya.

Satu yang pasti, kata Tonny, pihak Lapas Kerobokan menyerahkan 10 tahanan narkoba itu dalam keadaan baik.

Sementara itu, Kalapas Narkotika Bangli, Arif Rahman juga tidak menampik saat dikonfirmasi terkait beredarnya video tindak kekerasan tersebut.

Namun ia juga enggan berkomentar.

"Kejadiannya di NK (Nusakambangan). Saya tidak bisa berkomentar, karena itu bukan kewenangan saya."

"Dalam hal ini kewenangan Dirjen Pas (Direktur Jenderal Pemasyarakatan). Sudah ada pemeriksaan, dan sudah ada pernyataannya juga," ujarnya, semalam.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Tribun Bali-Busrah Ardans-Eka Mitra Suputra/Kompas.com-Fadlan Mukhtar Zain)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas