Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ciduk Hakim PN Balikpapan, Diduga Terima Suap Kasus Penipuan Tanah

KPK berhasil gelar operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, satu hakim diciduk penyidik KPK

Editor: ade mayasanto
zoom-in KPK Ciduk Hakim PN Balikpapan, Diduga Terima Suap Kasus Penipuan Tanah
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Malam ini, ada OTT KPK di Balikpapan. Saat ini di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur sedang ada kabar berhembus soal dugaan tindak pidana korupsi. Ada info OTT KPK di Balikpapan. 

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan kabar melakukan operasi penangkapan terhadap terduga kasus dugaan korupsi pada Jumat (3/5/2019) yang disebut dengan OTT KPK di Balikpapan. 

Lokasinya dibenarkan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.  Informasi awal ada lima orang yang ditangkap, saat ini sedang berada di Polda Kaltim. Rencananya lima orang ini nantinya akan dibawa ke Jakarta, Sabtu (4/5/2019).

Informasi yang diperoleh Tribunkaltim.co bahwa, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dikabarkan melakukan operasi senyap di Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (3/5/2019) magrib tadi.

Logo KPK
Logo KPK (KOMPAS/LUCKY PRANSISKA)

"Sore ini memang ada tim di bidang Penindakan yang ditugaskan di Kota Balikpapan untuk melakukan kegiatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (3/5/2019) malam.

Kata Febri, dalam giat operasi tengkap tangan atau OTT tersebut, tim KPK mengamankan 5 orang, di antaranya seseorang yang berprofesi sebagai hakim.

"Sampai saat ini 5 orang diamankan dan dibawa ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yaitu 1 orang hakim, 2 orang pengacara, 1 panitera muda dan, 1 swasta," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengamankan mereka setelah mendapatkan Informasi akan terjadinya transaksi pemberian uang pada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di pengadilan negeri Balikpapan tersebut.

"Setelah kami cek di lapangan dan ada bukti-bukti awal, maka sejumlah tindakan dilakukan," imbuh Febri.

Halaman Berikutnya >>>

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas