KPU Serahkan Santunan kepada Keluarga 4 Petugas Pemilu yang Meninggal di Jakbar dan Tangsel
Ketua KPU, Arief Budiman menyerahkan santunan ke 4 rumah keluarga korban, di antaranya 2 di Jakarta Barat dan 2 lainnya di Tangerang Selatan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan santunan kepada keluarga petugas penyelenggara pemilu 2019 yang meninggal dunia saat menjalankan tugasnya, Jumat (3/5/2019).
Penyerahan dilakukan langsung ke 4 rumah keluarga korban, di antaranya 2 di Jakarta Barat dan 2 lainnya di Tangerang Selatan.
Ketua KPU, Arief Budiman menyerahkan santunan kepada keluarga Ketua KPPS TPS 68 alm Umar Madi, di rumah duka yang beralamat di Jalan Pahlawan RT. 001/005, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kemudian berlanjut, pada keluarga korban Ketua KPPS TPS 25 Alm. Tutung Suryadi, beralamat Jl. Badila II, no. 4A, RT.004/RW.005, Kel. Tangki, Kec. Tamansari, Jakarta Barat.
"KPU tidak bisa mendatangi langsung satu per satu semuanya, tetapi secara simbolis hari ini kita akan menyerahkan kepada 4 orang penyelenggara pemilu yang meninggal dunia. Dua ada di wilayah Jakarta Barat, kemudian 2 akan ada di wilayah Tangerang Selatan," ujar Arief Budiman saat ditemui di lokasi.
Baca: Pasca-AHY Bertemu Jokowi, Prabowo Batal Jenguk Ani Yudhoyono hingga Reaksi PKS dan Gerindra
Sementara, santunan untuk ratusan korban meninggal lainnya akan diberikan secara bertahap sambil menunggu verifikasi data korban.
Arief Budiman melanjutkan, KPU sangat mengapresiasi atas kinerja para petugas dalam Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) saat pelaksanaan Pemilu 2019.
"Kami akan tuntaskan proses verifikasi, mudah-mudahan tidak dalam waktu yang terlalu lama semua bisa di selesaikan," ungkap dia.
Penyerahan santunan ditindaklanjuti setelah turunnya Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bernomor S-317/MK/02/2019 tertanggal 25 April 2019.
Besaran santunan disetujui sebesar Rp 36 juta bagi petugas meninggal dunia, Rp 30 juta untuk mereka yang cacat permanen, luka berat Rp 16,5 juta dan luka sedang Rp 8,25 juta.
Dari data terupdate, Kamis 2 Mei 2019, pukul 08.00 WIB, jumlah petugas penyelenggara Pemilu atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia tercatat 382 orang.
Sementara, 3.529 lainnya jatuh sakit.