Kayat Jadi Hakim Pertama Tercokok KPK di 2019, Ini Daftar Hakim Lainnya Sepanjang 2018
KPK menyangka Kayat menerima suap Rp 500 juta dari Sudarman melalui pengacaranya, Jhonson Siburian.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
KPK menangkap dua hakim PN Jakarta Selatan Iswahyu Widodo dan Irwan dalam operasi senyap yang dilakukan 27 November silam. Dalam dakwaannya, KPK menyebut duo hakim itu menerima suap Rp 150 juta dan SGD 47 ribu dari Direktur CV Citra Lampia Mandiri, Martin P Silitonga. KPK menyatakan suap diberikan agar hakim mengabulkan gugatan perdata mengenai pembatalan perjanjian akuisis antara CV CLM dan PT Asia Pasific Mining Resources.
3. Hakim PN Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang menghukum hakim Wahyu Widya Nurfitri, 5 tahun penjara pada 28 Agustus 2018. Hakim menyatakan Wahyu bersama panitera pengganti Tuti Atika terbukti menerima suap Rp 30 juta dari dua advokat Agus Wiratno dan HM Saipudin terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.
4. Hakim Merry Purba
Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Merry Purba ditangkap dalam OTT yang berlangsung di Medan, pada Agustus 2018. Dalam dakwaannya, KPK menyatakan Merry menerima SGD 150 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi.
Tamin menyuap Merry agar diputus tidak bersalah dalam perkara korupsi pengalihan tanah negara miliki PT Perkebunan Nusantara II, di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam putusannya, Merry adalah satu-satunya hakim yang menyatakan Tamin tidak terbukti bersalah. Sementara dua hakim lainnya yang mengadili menyatakan Tamin bersalah. Dalam kasus ini, jaksa KPK menuntut Merry dihukum 9 tahun penjara.