Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Agung Berhentikan Hakim Kayat, Tersangka Penerima Suap Rp 500 Juta

Kayat diberhentikan setelah KPK menetapkan status tersangka kasus dugaan suap senilai Rp 500 juta untuk membebaskan terdakwa kasus pemalsuan surat.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mahkamah Agung Berhentikan Hakim Kayat, Tersangka Penerima Suap Rp 500 Juta
Tribunnews/Jeprima
Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, Kayat dengan mengenakan rompi oranye dibawa ke ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019). Kayat terjaring OTT KPK atas kasus suap saat menerima uang senilai Rp 100 juta dari Rosa dan Jhonson di PN Balikpapan. Tribunnews/Jeprima 

Kerja Sama KPK-MA
Laode M Syarif mengatakan KPK sebenarnya sudah menjalin kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) terkai pembinaan hakim.

Laode mengatakan ada dua program kerja sama yang dijalin KPK dan MA.

"Karena banyak yang mempertanyakan tentang kerja sama KPK dengan MA, maka saya ingin sampaikan yang ada sekarang ini ada dua (bentuk kerja sama)," kata Laode M Syarif.

Kerja sama pertama, dijalin dengan Badan Pengawas (Bawas) MA. Laode mengatakan KPK melakukan pelatihan terhadap petugas Bawas untuk melakukan pengawasan kinerja hakim.

"Mungkin teman-teman dulu pernah melihat saat masih ada Pak Tijo (mantan hakim agung Artidjo Alkostar) ada misteri shopping seperti itu mereka pura-pura mengunjungi beberapa pengadilan dan itu pelayanan pengadilannya itu seperti apa itu salah satu kerja sama dengan KPK," ungkap Laode.

Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat (KYT) resmi ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pemalsuan surat yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (3/5/2019) kemarin.
Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat (KYT) resmi ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pemalsuan surat yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (3/5/2019) kemarin. (Tribunnews/Theresia Felisiani)

Selain itu, KPK kini tengah kerja sama dengan MA terkait peningkatan kualitas tata kelola adminstrasi dan keuangan.

KPK ingin ke depan kerja sama ini harus ditingkatkan.

BERITA TERKAIT

"Ini kerja sama dengan tiga pihak MA, KPK dan BPKP. Terus terang ini masih baru di setahun terakhir ini dan capaiannya belum banyak tapi kami pikir ini penting untuk KPK lalukan," ujarnya.

Laode juga berharap ke depan sistem peradilan pidana di Indonesia terus semakin baik.

Sebab, baik atau tidaknya sistem peradilan indonesia sangat mempengaruhi persentase corruption percetion index (CPI).

"Karena sistem peradilan pidana kita ini menjadi yang betul-betul menarik ke bawa nilai CPI indonesia, corupption preseption index," katanya.

Minta MA Serius
Ada lima orang yang diamankan dalam OTT di Balikpapan, Jumat. Ketika tiba di kantor KPK, Jakarta, sekitar pukul 08.40 WIB, Sabtu, Kayat mengenakan baju batik warna putih.

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang tunai senilai Rp 228,5 juta dalam konferensi pers terkait OTT suap PN Balikpapan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/5/2019). KPK menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, atas nama Kayat sebagai tersangka kasus suap. Selain Kayat, 2 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Tribunnews/Jeprima
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang tunai senilai Rp 228,5 juta dalam konferensi pers terkait OTT suap PN Balikpapan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/5/2019). KPK menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, atas nama Kayat sebagai tersangka kasus suap. Selain Kayat, 2 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Selain Kayat, KPK juga mengamankan seorang panitera di Pengadilan Negeri Balikpapan, dua orang pengacara, dan satu orang unsur swasta.

"Sebanyak lima orang yang diamankan di Balikpapan telah dibawa ke KPK. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas