Mahkamah Agung Berhentikan Hakim Kayat, Tersangka Penerima Suap Rp 500 Juta
Kayat diberhentikan setelah KPK menetapkan status tersangka kasus dugaan suap senilai Rp 500 juta untuk membebaskan terdakwa kasus pemalsuan surat.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung mengganjar pemberhentian sementara Kayat alias KYT, hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kayat diberhentikan setelah KPK menetapkan status tersangka kasus dugaan suap senilai Rp 500 juta untuk membebaskan terdakwa kasus pemalsuan surat, Sudarman.
"Jadi karena sudah ditetapkan oleh KPK jadi akan diusulkan diproses untuk pemberhentian sementara kepada Ketua Mahkamah Agung. Sambil KPK menangani proses hukumnya," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro.
Jika status hukum Kayat inkrah, yang bersangkutan langsung dihentikan tetap dari profesi sebagai hakim. Kini MA menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus tersebut ke KPK. "Kita percayakan dan serahkan pada KPK untuk proses hukumnya lebih lanjut," ujar Andi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat, sebagai tersangka kasus suap pemulusan perkara penipuan.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik KPK melakukan gelar perkara.
Selain Hakim Kayat, KPK juga menjerat dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Advokat Jhonson Siburian, dan pihak swasta bernama Sudarman alias SDM dalam kasus pemalsuan surat.
Kayat meminta uang jasa sebesar Rp 500 juta untuk membebaskan Sudarman.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (4/5/2019) sore.
Kayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Dianggap Meresahkan, Anak Punk di Kabupaten Pekalongan Dirazia Satpol PP
Sedangkan Sudarman dan Johnson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait konstruksi perkara, pada 2018 Sudarman dan dua terdakwa lainnya disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dalam kasus pemalsuan surat.
Setelah sidang, Kayat bertemu dengan Jhonson Siburian, pengacara Sudarman, untuk menawarkan bantuan apabila Sudarman ingin bebas.
Syaratnya, Sudarman menyetor uang Rp 500 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.