Mahkamah Agung Berhentikan Hakim Kayat, Tersangka Penerima Suap Rp 500 Juta
Kayat diberhentikan setelah KPK menetapkan status tersangka kasus dugaan suap senilai Rp 500 juta untuk membebaskan terdakwa kasus pemalsuan surat.
Editor: Dewi Agustina
Dalam kasus itu penyidik menyita sejumlah uang tunai.
"Ada uang yang diamankan dalam perkara ini, diduga merupakan bagian dari permintaan sebelumnya jika dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana dalam dakwaan kasus penipuan terkait dokumen tanah," kata Febri Diansyah.
KPK meminta Mahkamah Agung (MA) serius menindak tegas setiap pelanggaran.
"Berulangnya hakim yang dijerat korupsi, KPK meminta keseriusan Mahkamah Agung melakukan perbaikan ke dalam dan bertindak tegas terhadap pelanggaran sekecil apa pun," kata Laode.
KPK menyatakan siap membantu Mahkamah Agung RI untuk melakukan perbaikan sebagai bagian ikhtiar bersama untuk menjaga institusi peradilan.
KPK menyesalkan para penegak hukum yang terjerat kasus korupsi dan suap.
"Jika korupsi saja merupakan kejahatan luar biasa, maka korupsi dilakukan oleh penegak hukum kami pandang merupakan bentuk korupsi yang jauh lebih buruk," ujarnya. (tribun network/thf)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.