Sebut Tak Ada di Dalam Undang-Undang, Fahri Hamzah Setuju Situng Diaudit
"Jadi saya dengar ya, Situng itu ternyata enggak ada dalam Undang-Undang lho," kata Fahri Hamzah
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempertanyakan adanya Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Fahri Hamzah menyoroti tidak adanya landasan hukum yang mengatur soal Situng di dalam Undang-Undang.
Baca: Sebut Banyak Salah Data Entry, Sandiaga Uno Minta Situng KPU Diaudit
Oleh sebab itu, Fahri Hamzah berpendapat, Situng tidak wajib dilakukan.
Karena, lanjutnya, pada akhirnya pengumuman resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengacu pada penghitungan manual berjenjang.
"Jadi saya dengar ya, Situng itu ternyata enggak ada dalam Undang-Undang lho. Situng itu tidak wajib karena basic daripada perhitungannya nanti adalah manual," kata Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (6/5/2019).
"Kalau basisnya manual, sementara Situng-nya bikin kacau, ngapain enggak ditutup aja. Iya kan?" kata Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah kemudian menyarankan sebaiknya Situng diaudit secara menyeluruh.
Menurut Fahri Hamzah, audit harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk soal metode yang digunakan. Hal ini untuk menjawab keraguan yang dilontarkan oleh pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
"Ya memang nanti harus ada usulan audit secara menyeluruh. Makanya, menurut saya, audit ini gunanya itu lebih kompleks, lebih komplet dari sekadar audit keuangan, tapi soal prosedur, metode," ujar Fahri Hamzah.
"Itu semua harus dijawab, jangan ada pertanyaan masyarakat yang enggak terjawab," tutur dia.
Sebelumnya, Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno meminta Situng milik KPU diaudit. Sebab,
Sandiaga Uno mendapat laporan banyak kesalahan input suara di situng yang bisa diakses publik di website resmi KPU itu.
"Aktivis-aktivis sudah menemukan begitu banyak permasalahan terkait data entry di situng. Oleh karena itu perlu sistem ini diaudit agar tuduhan bahwa ini berpola dan hanya menguntungkan paslon tertentu itu bisa dihindarkan," kata Sandiaga Uno di Bandung, seperti dikutip dari Kompas TV, Senin (6/5/2019).
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga telah melaporkan permasalahan di situng KPU ini ke Badan Pengawas Pemilu.
BPN meminta Bawaslu menginstruksikan KPU untuk menghentikan Situng dan menunggu publikasi lewat penghitungan manual berjenjang yang saat ini sedang berjalan.
Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, Situng hanya alat bantu yang dipilih oleh KPU untuk memberikan informasi yang cepat terkait penghitungan suara kepada masyarakat.
Baca: BPN Minta Situng KPU Dihentikan, Timses Jokowi: BPN Sedang Kalap
Jika ditemukan kesalahan entry data, hal itu bukan berarti curang, melainkan human error.
KPU justru meminta publik untuk ikut aktif mengawasi Situng, supaya entry data dipastikan benar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.