Tepis Lalai Awasi Jajarannya Terkait KPK OTT Hakim, MA : Ini Faktor Integritas Aparat
"Jadi menurut kami, tidak terlepas juga bahwa ini faktor individu. Faktor integritas daripada aparat peradilan itu sendiri," katanya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat, Mahkamah Agung menepis pihaknya lalai melakukan pengawasan hakim.
Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengatakan, terlibatnya hakim Kayat dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena faktor individu.
Baca: Kayat Jadi Hakim Pertama Tercokok KPK di 2019, Ini Daftar Hakim Lainnya Sepanjang 2018
"Jadi menurut kami, tidak terlepas juga bahwa ini faktor individu. Faktor integritas daripada aparat peradilan itu sendiri. Daripada misalnya hakim, kalau juga ada panitera, panitera. Justru itulah kami tidak putus asa. Kami tetap kerja keras untuk ke depan melakukan pembinaan," kata Andi dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (6/5/2019).
Ia mengatakan, MA telah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para hakim di seluruh Indonesia.
Andi menambahkan, MA juga telah mengeluarkan Maklumat Ketua MA Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur MA, dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Ia melanjutkan, melalui maklumat tersebut, MA melakukan pengawasan dan pembinaan para hakim secara berjenjang dari mulai pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, hingga tingkat kasasi.
Oleh karena itu, ia menilai tidak relevan jika penangkapan hakim Kayat dihubungkan dengan kegagalan Ketua MA Hatta Ali dalam menjalankan pengawasan dan pembinaan para hakim di bawahnya.
Selain itu, kata Andi, MA memiliki keterbatasan untuk mengawasu seluruh hakim di Indonesia yang jumlahnya bisa mencapai ribuan.
"Kalau kita lihat, dari jumlah yang katakanlah terkena kasus hukum KPK, yang ditangkap KPK. Dibandingkan dengan stok hakim di seluruh Indonesia, pada kami, masih jauh," ujar Andi.
"Masih banyak hakim-hakim yang punya integritas tinggi. Masih banyak hakim-hakim yang memegang teguh etika profesinya sebagai hakim," lanjut dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Kayat diduga menerima suap terkait penanganan perkara di PN Balikpapan pada 2018.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yang pertama KYT (Kayat) sebagai penerima suap, hakim di PN Balikpapan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019).
Selain Kayat, KPK juga menetapkan Sudarman dan seorang advokat bernama Jhonson Siburian.
Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap.
"Diduga pemberi suap SDM (Sudarman), pihak swasta dan JHS (Jhonson Siburian) seorang advokat," kata Laode.
Menurut Laode, pada tahun 2018, Sudarman dan dua terdakwa lain disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat.
Setelah persidangan, Kayat bertemu dengan Jhonson Siburian yang merupakan pengacara Sudarman dan menawarkan bantuan dengan fee Rp 500 juta jika ingin bebas.
Saat itu, Sudarman belum bisa memenuhi permintaan Kayat tersebut.
Namun, Sudarman menjanjikan akan memberikan Rp 500 juta jika tanahnya yang ada di Balikpapan sudah laku terjual.
Pada Desember 2018, Sudarman dituntut pidana 5 tahun penjara.
Beberapa hari kemudian, Sudarman diputus lepas dengan tuntutan tidak diterima.
Akibat putusan tersebut, Sudarman dibebaskan.
Kemudian, KPK menerima informasi bahwa akan ada penyerahan uang dari Jhonson Siburian ke Kayat di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Jumat (3/5/2019).
Diduga penyerahan uang tersebut sebagai fee untuk membebaskan terdakwa Sudarman dari perkara pidana.
Baca: Hakim Kayat Minta Rp 500 Juta Jika Sudarman Ingin Bebas, Tapi Baru Dibayar Rp 100 Juta
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 227.500.000 dari total Rp 500 juta yang dijanjikam oleh Sudarman.
Kayat, sebagai pihak yang diduga penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Hakim Kembali Jadi Tersangka Korupsi, MA Bantah Gagal Jalankan Pengawasan