Terima Suap, Tiga Anggota DPRD Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut tiga anggota DPRD Sumatera Utara Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar pidana penjara
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut tiga anggota DPRD Sumatera Utara Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar pidana penjara selama lima tahun.
Mereka diduga terlibat kasus dugaan suap persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014, dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
"Kami menuntut majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata JPU pada KPK Haerudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/5/2019).
Abu Bokar dan Enda diberikan pidana tambahan berupa membayar denda Rp 233 juta subsidair 4 bulan kurungan. Sementara M Yusuf dituntut membayar denda Rp 260 juta subsider 5 bulan kurungan.
Baca: Tepis Lalai Awasi Jajarannya Terkait KPK OTT Hakim, MA : Ini Faktor Integritas Aparat
Baca: Jadwal Imsak dan Subuh Hari ke-2 Puasa Ramadan 1440 H Wilayah Sumatera, Aceh hingga Bandar Lampung
Pada pertimbangannya, JPU pada KPK menyebut mereka menyalahgunakan wewenang untuk melakukan kejahatan. Sebab, mereka memanfaatkan jabatan sebagai anggota dewan untuk mendapat kekayaan diri sendiri dan keluarga.
Untuk diketahui, Abu Bokar menerima uang Rp447,5 juta, Enda Mora Lubis menerima Rp502,5 juta, sementara M Yusuf Siregar menerima Rp772,5 juta terkait kasus dugaan suap persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Selain pidana penjara dan denda, ketiganya dituntut membayar uang pengganti sejumlah yang mereka terima. Namun, uang pengganti tersebut dikurangi uang yang telah diserahkan secara sukarela oleh para terdakwa kepada KPK dalam tahap penyidikan.
Abu Bokar dituntut membayar uang pengganti Rp440 juta, Enda Mora Lubis dituntut membayar Rp442 juta, sementara M Yusuf dituntut membayar Rp722,5 juta.
Ketiganya dianggap melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.