Jadi Saksi Meringankan, Fahri Hamzah Puji Keberanian Ratna Sarumpaet
Fahri Hamzah menjadi saksi a de charge di persidangan kasus dugaan hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
"Kita ini seperti terlalu suci gitu lho, kita ini setiap hari bohong," tuturnya.
Di sisi lain, Fahri Hamzah pun menyebut kebohongan yang diperbuat Ratna tidak menyebabkan keonaran, seperti didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
"Dia sudah telan kebohongannya itu, cuma dua hari kok. Saya kagum di situ, artinya dia mengorbankan reputasinya," kata Fahri.
Baca: KSAD Bentuk Tim Telusuri Oknum TNI AD yang Sebar Berita Bohong Kepada Rizal Ramli
Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ratna Berharap Fahri Jadi Saksi Meringankan
Sidang perkara penyebaran berita bohong atas terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Cilandak, Selasa (7/5/2019).
Mengenakan rompi tahanan, Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 08.38.
Baca: Ratna Sarumpaet: Fahri Hamzah yang Konsisten Bela Saya
Seperti sidang-sidang sebelumnya, kali ini Ratna Sarumpaet juga didampingi putrinya, Atiqah Hasiholan.
Sidang hari ini beragendakan mendengar keterangan saksi dari tim penasihat hukum Ratna Sarumpaet.
Tiga orang dijadwalkan bakal bersaksi di muka sidang, salah satunya adalah Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
"Beliau kan saksi yang meringankan, ya saya harap begitu," kata Ratna saat ditanya harapannya tentang kehadiran Fahri Hamzah.
Selain Fahri Hamzah, dua saksi lainnya adalah ahli bahasa Universitas Indonesia Dr Asisi, dan seorang karyawan Ratna Sarumpaet.
Polemik kasus ini bermula ketika foto lebam wajah Ratna Sarumpaet beredar luas di media sosial.