OTT Hakim, MA Bantah Terjadi Kegagalan Pembinaan
Dia menegaskan, MA sudah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para hakim di seluruh Indonesia.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat menambah deretan hakim dan aparat peradilan non hakim yang berurusan dengan aparat penegak hukum.
Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya terdapat 18 hakim dan 10 aparat peradilan non hakim yang ditangkap KPK selama periode Maret 2012 hingga November 2018.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan proses penegakan hukum terhadap hakim yang melakukan tindak pidana, murni karena faktor masing-masing individu.
Dia membantah tersangkutnya hakim PN Balikpapan Kayat dalam kasus dugaan korupsi sebagai bentuk kegagalan MA selama melakukan pengawasan dan pembinaan
"Menurut kami, tidak terlepas ini faktor individu. Faktor integritas daripada aparat peradilan itu sendiri. Daripada misalnya hakim, kalau juga ada panitera," kata dia, Selasa (7/5/2019).
Baca: Polri Pastikan Bachtiar Nasir Akan Dipanggil Terkait Penyalahgunaan Dana Yayasan
Dia menegaskan, MA sudah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para hakim di seluruh Indonesia.
Sebagai upaya pengawasan, kata dia, MA telah mengeluarkan Maklumat Ketua MA Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur MA, dan Badan Peradilan di bawahnya.
Melalui maklumat tersebut, kata dia, MA melakukan pengawasan dan pembinaan para hakim secara berjenjang dari mulai pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, hingga tingkat kasasi.
"Justru itulah kami tidak putus asa. Kami tetap kerja keras untuk ke depan melakukan pembinaan," ujarnya.
Atas dasar itu, dia menilai, tidak relevan jika penangkapan hakim Kayat dihubungkan dengan kegagalan Ketua MA Hatta Ali menjalankan pengawasan dan pembinaan para hakim di bawahnya.
Apabila dilihat dari jumlah hakim terkena kasus hukum hingga diproses di KPK, dia melihat, masih jauh dibandingkan dengan stok hakim di seluruh Indonesia.
Namun, dia mengaku, banyaknya hakim membuat MA memiliki keterbatasan untuk mengawasi seluruh hakim di Indonesia.
Baca: Siapa Sosok WNI di Luar Negeri yang Disebut Wiranto dan Hendropriyono Hingga Buat BPN Bereaksi?
"Masih banyak hakim-hakim yang punya integritas tinggi. Masih banyak hakim-hakim yang memegang teguh etika profesinya sebagai hakim," tambahnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) memberhentikan untuk sementara waktu hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat, mulai 3 Mei 2019. Upaya ini dilakukan menyusul penetapan tersangka Kayat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).