Kasus Jual Beli Jabatan, Menteri Agama Lukman Saifuddin Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
Lukman diperiksa terkait kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Mengenakan peci, kemeja putih lengan panjang dan celana panjang warna hitam, Lukman Hakim Saifuddin tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB.
Lukman akan diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Baca juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah dari Ruang Menag Lukman Hakim Sebelumnya KPK pernah memanggil Lukman, Rabu (24/4/2019).
Namun, ia berhalangan hadir karena memberikan arahan terkait pelaksanaan haji tahun 2019 di Bandung.
Baca: Cara Mengirimkan File dan Folder Via Google Drive
"Saya hadir di sini dalam rangka memenuhi undangan dari KPK yang ingin meminta keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sedang ditangani saat ini," kata Lukman. Lukman menegaskan, dirinya dan seluruh jajaran Kemenag akan kooperatif dengan KPK demi menuntaskan kasus ini.
"Dan akan terus mendukung penuh kelancaran proses kasus yang sedang ditangani KPK, sehingga kasus ini bisa segera tuntas dan kemudian kita bisa menatap ke depan lebih baik," kata dia.
Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.
Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi. Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Saat itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Terkait kasus ini, sebelumnya, tim penyidik KPK sudah menggeledah ruangan Menteri Agama, Sekjen Kementerian Agama dan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama, Senin (18/3/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari ruang Menteri Agama, KPK menyita uang dalam pecahan rupiah dan dollar Amerika Serikat.
Dalam pecahan rupiah, hitungan sementara nilainya mencapai Rp 100 juta lebih. Sementara uang pecahan dollar Amerika Serikat masih dihitung.
"Dari ruangan Menteri Agama termasuk juga disita dari ruangan Menteri Agama sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dollar Amerika dengan nilai ratusan juta rupiah. Tapi detailnya tentu akan diupdate lebih lanjut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/3/2019) malam.
KPK juga mengamankan dokumen terkait proses seleksi jabatan di lingkungan Kemenag. KPK akan mempelajari lebih lanjut hasil penyitaan-penyitaan tersebut.
Dalam kasus ini, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Romahurmuziy, Menag Lukman Hakim Penuhi Panggilan KPK