Dalam Sepekan 2 Pentolan Aksi 212 Jadi Tersangka, Benarkah Ada Upaya Kriminalisasi?
Belum gendap sepekan dua pentolan aksi 212 ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Belum genap sepekan dua pentolan aksi 212 ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Setelah sebelumnya ada eks Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir yang ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (7/5/2019), kali ini giliran politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/5/2019).
Keduanya disangkakan kasus yang berbeda.
Bachtiar Nasir dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sedangkan Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka karena kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Suriyanto, relawan Jokowi-Ma’ruf Amin kepada Bareskrim Polri.
Baca: Ratna Sarumpaet Akui Sering Konsumsi Obat Anti Depresi Pasca Aksi 212
Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka, Eggi Sudjana Beri Tanggapan hingga Komentar Mahfud MD dan Sandiaga
Dikutip dari Kompas.com pada Kamis (9/5/2019) calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02, Sandiaga Uno mengungkapkan penetapan tersangka kepada Eggi Sudjana tersebut merupakan bentuk kriminalisasi.
“Ya, satu lagi para pendukung kami (Prabowo-Sandi) yang terkriminalisasi,” ujar Sandiaga saat ditemui di Universitas Bakrie, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Sandi menilai pelaksanaan hukum yang ada saat ini cenderung hanya tajam pada pengkritik pemerintah dan oposisi.
Hal ini menurutnya sudah terjadi sejak masa kampanye kemarin. Ia menilai, jika hal tersebut terus terjadi maka masyarakat akan melihat bahwa pendukung Prabowo-Sandi pasti sangat rentan akan ancaman tindakan hukum.
Sementara itu, politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaen mengungkapkan bahwa orasi Eggi Sudjana memang mengandung unsur makar.
“Kalau kita bicara kalimat, kita analisis kalimat Eggi Sudjana menyatakan mempercepat Prabowo dilantik bahkan sebelum 20 Oktober ya memang bisa disimpulkan bahwa akan ada penggulingan kekuasaan yang sah saat ini yaitu Pak Jokowi,” kata Ferdinand, saat dihubungi, Kamis, (9/5/2019).
Kendati demikian, menurutnya polisi tidak perlu langsung menetapkannya sebagai tersangka. Ferdinand menilai bahwa polisi cukup memberikan teguran lebih dulu.
“Lebih bijak kalau yang bersangkutan ditegur atau diingatkan tanpa mengedepankan penindakan,” lanjut Ferdinand.
Lain lagi dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini juga menjadi anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Mahfud MD.
Meski belum mengetahui pasti prekara penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka, Mahfud yakin polisi punya bukti yang kuat.
“Kalau betul (tersangka) polisi itu kan tidak bodoh juga, artinya ada dua alat bukti untuk menyatakan itu. Kalau tersangka makar, sudah ada unsur-unsurnya misalnya pertemuan di mana, yang dibicarakan apa,” ujar Mahfud, Kamis (9/5/2019).
Baca: Sandiaga Uno: Politik Itu Kejam
Baca: Sandiaga Beri Kuliah Umum Di Universitas Bakrie, Mahasiswi Histeris
Ia juga yakin, kalau penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka bukan karena pernyataannya soal “people power”.
Mahfud yakin polisi punya alat bukti lain yang kuat sehingga menetapkan Eggi sebagai tersangka.
(TribunnewsWIKI/Widi/Theresia/Taufik Ismail/Kompas.com)