Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dicabut Hak Politiknya di Kasus Suap Proyek Meikarta, Ini Pernyataan Terbaru Bupati Nonaktif Neneng

Pengacara Neneng, Luhut Sagala mengatakan, tuntutan tersebut tidak menjadi masalah bagi kliennya

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dicabut Hak Politiknya di Kasus Suap Proyek Meikarta, Ini Pernyataan Terbaru Bupati Nonaktif Neneng
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin menjawab pertanyaan jaksa dari KPK pada sidang lanjutan kasus suap proyek Meikarta dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/4/2019). Dalam persidangan ini ada lima terdakwa, yaitu Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, Kadis PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kadis PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pencabutan hak politik Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin.

Menanggapi itu, pengacara Neneng, Luhut Sagala mengatakan, tuntutan tersebut tidak menjadi masalah bagi kliennya "Itu tak menjadi permasalahan lah, karena di persidangan bu Neneng menyatakan tidak tertarik lagi untuk terjun ke dunia politik, jadi itu tak masalah," ujarnya usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (8/5/2019).

Seperti diketahui, Jaksa KPK meminta Hakim mencabut hak Neneng untuk dipilih selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa menuntaskan menjalani hukumannya.

Terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin menyimak keterangan yang disampaikan para saksi dalam sidang lanjutan perkara suap perizinan proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/3/2019). Sidang kali ini menghadirkan sembilan orang saksi, empat saksi diantaranya eks ajudan bupati EY Taufik, eks Presdir PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, dan dua anak buahna, Edi Dwi Soesianto dan Satriyadi. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin menyimak keterangan yang disampaikan para saksi dalam sidang lanjutan perkara suap perizinan proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/3/2019). Sidang kali ini menghadirkan sembilan orang saksi, empat saksi diantaranya eks ajudan bupati EY Taufik, eks Presdir PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, dan dua anak buahna, Edi Dwi Soesianto dan Satriyadi. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca: Musisi Ahmad Dhani Singgung Nama Wiranto Sebelum Sidangnya Berlangsung di PN Surabaya

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Neneng Hasanah Yasin berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Terdakwa Neneng Hasanah Yasin selesai menjalani pidana pokoknya," kata Jaksa saat membacakan tuntutan.

Baca: Marginnya Tipis, Garuda Indonesia Hanya Ambil Keuntungan 2 Persen dari Harga Tiket

Jaksa KPK menilai Neneng bersalah dalam perkara suap perizinan proyek properti Meikarta di Kabupaten Bekasi dengan menjatuhkan tuntutan pidana terhadap Neneng berupa pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Neneng berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 318 juta.

Neneng irit bicara saat ditanya terkait tuntutan yang dilayangkan jaksa. Ia hanya berkata terimakasih dan memohon maaf. "Makasih ya, mohon maaf," kata Neneng.

Berita Rekomendasi

Selain terhadap Neneng, jaksa juga menuntut empat pejabat Pemkab Bekasi yang merupakan anak buah Neneng. Keempat pejabat ini diyakini jaksa turut serta menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta.

Keempat pejabat yang dituntut tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati.

Berikutnya adalah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat Maju Banjarnahor, dan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.

Keempatnya dituntut hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Dicabut Hak Politiknya, Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Mengaku Sudah Enggan Berpolitik

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas