Dicabut Hak Politiknya di Kasus Suap Proyek Meikarta, Ini Pernyataan Terbaru Bupati Nonaktif Neneng
Pengacara Neneng, Luhut Sagala mengatakan, tuntutan tersebut tidak menjadi masalah bagi kliennya
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pencabutan hak politik Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin.
Menanggapi itu, pengacara Neneng, Luhut Sagala mengatakan, tuntutan tersebut tidak menjadi masalah bagi kliennya "Itu tak menjadi permasalahan lah, karena di persidangan bu Neneng menyatakan tidak tertarik lagi untuk terjun ke dunia politik, jadi itu tak masalah," ujarnya usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (8/5/2019).
Seperti diketahui, Jaksa KPK meminta Hakim mencabut hak Neneng untuk dipilih selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa menuntaskan menjalani hukumannya.
Baca: Musisi Ahmad Dhani Singgung Nama Wiranto Sebelum Sidangnya Berlangsung di PN Surabaya
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Neneng Hasanah Yasin berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Terdakwa Neneng Hasanah Yasin selesai menjalani pidana pokoknya," kata Jaksa saat membacakan tuntutan.
Baca: Marginnya Tipis, Garuda Indonesia Hanya Ambil Keuntungan 2 Persen dari Harga Tiket
Jaksa KPK menilai Neneng bersalah dalam perkara suap perizinan proyek properti Meikarta di Kabupaten Bekasi dengan menjatuhkan tuntutan pidana terhadap Neneng berupa pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Neneng berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 318 juta.
Neneng irit bicara saat ditanya terkait tuntutan yang dilayangkan jaksa. Ia hanya berkata terimakasih dan memohon maaf. "Makasih ya, mohon maaf," kata Neneng.
Selain terhadap Neneng, jaksa juga menuntut empat pejabat Pemkab Bekasi yang merupakan anak buah Neneng. Keempat pejabat ini diyakini jaksa turut serta menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta.
Keempat pejabat yang dituntut tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati.
Berikutnya adalah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat Maju Banjarnahor, dan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.
Keempatnya dituntut hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Dicabut Hak Politiknya, Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Mengaku Sudah Enggan Berpolitik