Elite PKB: Pasti Kami Akan Tolak Pembentukan Pansus Pemilu Karena Sarat Kepentingan Politik Kubu 02
Ketua DPP PKB Abdul Kadir Karding mengatakan desakan pembentukan Pansus kecurangan Pemilu 2019 hanya untuk kepentingan politik kubu 02 Prabowo-Sandi.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Alasannya menurut Arsul saat ini tahapan Pemilu belum usai. Bila ada sengketa, masih ada saluran yang bisa digunakan yakni menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi.
"Bahwa kalau kemudian ada temuan dan dugaan kecurangan, yaitu digunakan saja di MK. Itu nanti bisa di persidangan MK, bisa diungkapkan dengan seluas-luasnya," katanya.
Selain itu, Arsul yang juga menjabat Wakil Ketua TKN, Jokowi-Ma'ruf mengatakan saat ini DPR sudah banyak dibebani tugas legislasi.
Sehingga, menurutnya DPR tidak perlu lagi dibebani tugas yang tidak perlu.
"Kalau dibelokan jadi persoalan di DPR apa juga targetnya apa. Kan engga bisa ada target apa-apa, justru DPR disibukan dengan hal yang tidak perlu sementara DPR itu pekeejaan terhutang banyak," katanya.
PKS Inisiasi Wacana Pansus Pemilu
Penggunaan hak angket dan pembentukan Pansus Pemilu 2019 diusulkan PKS saat Rapat Paripurna pembukaan masa sidang V, Rabu (8/5/2019).
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Ledia Hanifa mengungkapkan sebanyak 31 anggota DPR dari tiga fraksi telah menandatangani usulan hak angket dan pembentukan Pansus Pemilu 2019.
Ketiga fraksi tersebut adalah PKS, Gerindra, dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Dengan demikian, PKS telah memenuhi syarat pengajuan usul hak angket yakni paling sedikit 25 tanda tangan anggota DPR dari dua fraksi.
"Kami sudah meminta tanda tangan dari sejumlah teman-teman dan alhamdulilah sudah lebih dari 25 orang," ujar Ledia saat ditemui seusai Rapat Paripurna ke-16 pembukan Masa Persidangan V DPR, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
"Sudah 31(orang) alhamdulilah. Bukan cuma PKS dan Gerindra. Ada dari PAN," ucapnya.
Ledia mengatakan, usul penggunaan hak angket dan pembentukan Pansus Pemilu 2019 sebagai suatu hal yang wajar.
Baca: Pria di Tulangbawang Lampung Sandra Anak Kandung Usai Bunuh Istri di Kamar
Sebab, kedua mekanisme itu diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Di sisi lain, hasil pansus nantinya dapat digunakan sebagai bahan evaluasi pada penyelenggaraan pemilu berikutnya.