Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa: Kuasa Hukum Coba Giring Fakta Ratna Sarumpaet Lakukan Kebohongan dalam Kondisi Tak Sehat

Jaksa menilai ada upaya dari kuasa hukum Ratna Sarumpaet untuk mengarahkan fakta persidangan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa: Kuasa Hukum Coba Giring Fakta Ratna Sarumpaet Lakukan Kebohongan dalam Kondisi Tak Sehat
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daroe Tri Darsono dalam kasus penyebaran hoaks atas terdakwa Ratna Sarumpaet, ditemui pasca persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019). 

"Karena saya tahu beliau pernah cerita sama saya. Beliau kadang stres seperti ingin bunuh diri. Ah, kakak ini macam nggak punya Tuhan aja. Kadang beliau bisa sampai seperti itu. Berkaitan dengan obat tadi mungkin mengatasi depresinya kakak," ujar Cahaya.

Pengakuan psikiater

Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet menghadirkan seorang saksi fakta bernama Fidiansyah yang berprofesi sebagai psikiater.

Fidiansyah dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Ratna Sarumpaet.

Dalam kesaksiannya, Fidiansyah bercerita dirinya pernah didatangi Ratna Sarumpaet Oktober 2017 silam untuk meminta obat antidepresan.

Baca: Usai Dengar Keterangan Saksi Meringankan, Ratna Sarumpaet: Harusnya Saya Bebas

Ratna Sarumpaet sendiri, kata dia, pernah berobat sebelumnya di RSPAD Gatot Soebroto terkait depresi.

Saat datang meminta obat, ia mengaku tak memeriksa Ratna Sarumpaet.

Psikiater, Fidiansyah, saat memberikan kesaksian
Psikiater, Fidiansyah, saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus penyebaran hoaks atas terdakwa Ratna Sarumpaet, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Berita Rekomendasi

Ketika itu, dirinya hanya meminta resep dari obat yang dimaksud dan memberikannya kepada Ratna Sarumpaet.

"Dalam ilmu psikiatri itu hanya sebagai terapi," ujar Fidiansyah saat bersaksi dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

Baca: Saksi Ahli ITE di Sidang Ratna: Istilah Keonaran Tidak Ada di Medsos, Adanya Trending Topic

Ia menjelaskan obat antidepresan itu diberikan untuk memberikan kestabilan.

Sehingga, terjadi keseimbangan dalam tubuh ibunda Atiqah Hasiholan tersebut.

Akan tetapi, Fidiansyah mengingat bahwa Ratna Sarumpaet menemuinya dalam kondisi yang baik, dimana depresinya disebut Fidiansyah sudah terkontrol.

Baca: Said Aqil Tidak Sependapat dengan Hendropriyono: Banyak Tokoh Nasionalis dari Keturunan Arab

"Artinya fungsi-fungsi yang kemudian dilakukan tidak terganggu. Perasaan itu bisa diatasi, karena bantuan obat-obatan tadi jadi bisa memberikan efek dengan bersangkutan," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menganalogikan apabila Ratna Sarumpaet dalam kondisi depresi dan tidak diberikan obat, maka dapat berakibat fatal. 
Kemungkinan terburuk, kata dia, bisa saja Ratna Sarumpaet akan bunuh diri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas