Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa: Kuasa Hukum Coba Giring Fakta Ratna Sarumpaet Lakukan Kebohongan dalam Kondisi Tak Sehat

Jaksa menilai ada upaya dari kuasa hukum Ratna Sarumpaet untuk mengarahkan fakta persidangan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa: Kuasa Hukum Coba Giring Fakta Ratna Sarumpaet Lakukan Kebohongan dalam Kondisi Tak Sehat
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daroe Tri Darsono dalam kasus penyebaran hoaks atas terdakwa Ratna Sarumpaet, ditemui pasca persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019). 

"Segala kemungkinan yang terjadi kasus-kasus yang beda-beda. Ekstrimnya itu dia bunuh diri," kata Fidiansyah.

Harusnya bebas

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, meyakini dirinya akan bebas setelah sidang lanjutan yang menghadirkan saksi meringankan, Kamis (9/5/2019).

Ratna Sarumpaet yakin bisa bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) setelah mendengar kesaksian dari dua saksi ahli.

"Menurut saya sih kalau semua kesaksian yang kita dengar hari ini dipertimbangkan baik-baik oleh hakim, harusnya saya bebas," ujar Ratna Sarumpaet setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

Baca: Semua WNI Beserta Keluarga Akan Dapat Pelayanan Gigi Gratis di Tokyo Jepang

Adapun dalam sidang lanjutan tersebut, Ratna Sarumpaet mendatangkan 2 saksi ahli.

Mereka adalah saksi ahli ITE Teguh Arifiadi dan saksi ahli hukum pidana Mudzakir.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, ibunda Atiqah Hasiholan itu menuturkan akan mempersiapkan dirinya untuk persidangan selanjutnya pada Selasa (14/5/2019).

Alasannya agenda berikutnya adalah pemeriksaan terhadap terdakwa.

"Ya, saya persiapkan," ujarnya.

Baca: Sekjen NasDem Anggap Usulan Pansus Pemilu Prematur

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Keterangan saksi ahli

Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet mendatangkan 3 saksi meringankan dalam sidang lanjutannya. Salah satunya adalah saksi ahli ITE bernama Teguh Arifiyadi. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas