Jaksa: Kuasa Hukum Coba Giring Fakta Ratna Sarumpaet Lakukan Kebohongan dalam Kondisi Tak Sehat
Jaksa menilai ada upaya dari kuasa hukum Ratna Sarumpaet untuk mengarahkan fakta persidangan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Teguh mengatakan tidak ada istilah keonaran di media sosial. Pernyataan itu merujuk pada kata 'keonaran' yang kerap dikaitkan JPU dalam kasus hoaks Ratna di medsos.
Teguh menilai di media sosial hanya ada trending topic sebagai tolak ukur sebuah isu menjadi perbincangan di ranah tersebut.
"Di ITE tidak ada keonaran. Keonaran tidak ada parameternya, yang ada hanya trending topic," ujar Teguh, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Teguh juga menjelaskan, munculnya sebuah trending topic berawal dari satu informasi yang tersebar di media sosial. Meski demikian keonaran disebutnya tidak bisa diukur dalam media sosial.
Dia juga menjelaskan, trending topic dapat diukur atau dikalkulasi dalam media sosial. Apalagi, kata dia, dalam UU ITE tidak disebutkan adanya Pasal terkait keonaran.
"Kalau trending topic bisa dikalkulasi, tapi kalau dikaitkan keonaran (itu) tidak bisa diukur, tidak ada pasalnya," kata dia.