Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panitera Pengganti PN Jaktim Minta Istrinya Buang Uang Suap ke WC Saat KPK Mendatangi Rumahnya

Panitera Pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan menyuruh istrinya untuk membuang uang suap ke WC di rumahnya.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Panitera Pengganti PN Jaktim Minta Istrinya Buang Uang Suap ke WC Saat KPK Mendatangi Rumahnya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Panitera Pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, Desi Diah mengaku pernah disuruh suaminya untuk membuang uang suap ke WC di rumahnya.

Desi disuruh membuang uang suap tersebut ketika suaminya tahu petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba di rumahnya dan akan menangkapnya.

Hal itu disampaikan Desi yang juga Mantan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis (9/5/2019) dengan terdakwa Iswahyu Widodo dan Irwan.

Desi menjelaskan, awalnya Ramadhan meletakkan sebuah amplop di tempat tidur.

Amplop tersebut berisi uang dengan pecahan dollar Singapura.

Baca: 500 Daging Anjing Diperkirakan Masuk Kota Solo per Bulan secara Ilegal, Awas Bahaya Rabies

Namun, saat itu Ramadhan meminta Desi untuk membuangnya.

Berita Rekomendasi

"Saya naik ke kamar. Tidak lama suami saya naik mengambil amplop di ujung tempat tidur. Lalu keluar kamar, turun, tidak sampai satu menit masuk lagi langsung pegang amplop. Keluarkan uang dolar Singapura seingat saya. Suami saya menyuruh saya buang. Tolong buang ke WC," kata Desi.

Setelah itu, Desi bertanya kepada suaminya mengapa uang itu harus dibuang.

"Ari (Arif Fitrawan) ditangkap. Ada KPK dibawah," kata Desi mengulang jawaban suaminya ketika itu.

Ia menolak mengikuti perintah suaminya untuk membuang uang itu dan meminta suaminya meneyerahkan uang itu ke penyidik KPK.

Baca: Penjelasan Gubernur Bali Terkait Isyarat Penutupan Taksi Online

"Saya tidak mau (buang) kasihkan saja, mau bagaimana lagi," kata Desi mengulang jawaban kepada suaminya.

Jaksa Penuntut Umum KPK kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Desi untuk memastikan kesesuaian kesaksian Desi.

"Beberapa saat kemudian, setelah saya membersihkan diri, suami saya meletakan amplop di ujung tempat tidur dan keluar. Lalu masuk kembali ke dalam rumah dan menyampaikan kepada saya, 'Ari ditangkap. Ada KPK dibawah. Suami saya dibawa ke KPK sambil menyerahkan amplop yang ada di tempat tidur ke petugas KPK. Saat itu saya menyampaikan agar suami saya jujur saja'," kata JPU KPK membacakan BAP Desi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas