Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wiranto: Penetapan Tersangka Eggi Sudjana Sesuai Prosedur Hukum

penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.

Editor: Sanusi
zoom-in Wiranto: Penetapan Tersangka Eggi Sudjana Sesuai Prosedur Hukum
TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO
Menkopolhukam Wiranto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menilai penetapan tersangka Eggi Sudjana sudah sesuai prosedur hukum.

Hal itu disampaikan Wiranto saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (10/5/2019).

"Ya kalau dihukum ya dihukum. Gitu saja kok susah amat sih. Semua orang tahu siapapun yang melanggar hukum ya dihukum," kata Wiranto.

Ia menilai semua warga negara harus mempertanggungkawabkan perbuatannya di depan hukum.

Karenanya, ia mengatakan jika ada perbuatan yang melanggar harus siap diproses secara hukum.

"Ada hukum yang mengawal negeri ini. Tokoh manapun siapapun kalau sudah melanggar batas-batas kaidah hukum ya dihukum. Sudah. Titik," ujar Wiranto lagi.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko-Polhukam) RI, Wiranto usai memimpin Rakorsus membahas permasalahan pasca pemungutan suara Pemilu di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko-Polhukam) RI, Wiranto usai memimpin Rakorsus membahas permasalahan pasca pemungutan suara Pemilu di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019). (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.

Berita Rekomendasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di lokasi kediaman tersangka teroris Rafli di Kavling Barokah Babelan Bekasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.

"Betul (dipanggil) sebagai tersangka," kata Argo ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019). Adapun Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar. Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Eggi sendiri telah dimintai keterangan sebagai saksi pada 26 April 2019.

Kivlan Zen bersama Eggi Sudjana di sela-sela aksi di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019)
Kivlan Zen bersama Eggi Sudjana di sela-sela aksi di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019) (Fransiskus Adhiyuda)

Baca: Tanggapan Tokoh Politik Partai Demokrat atas Ucapan Kivlan Zen Sebut SBY Licik

Baca: Kivlan Zen Tuding SBY Licik, Demokrat: Masa Mayjen Liar dan Onar Mau Nilai Presiden Keenam RI

Baca: Transkrip Lengkap Ucapan Permadi yang Membuat Dirinya Dilaporkan ke Polisi


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wiranto Sebut Penetapan Tersangka Eggi Sudjana Sesuai Prosedur Hukum"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas