Wiranto: Penetapan Tersangka Eggi Sudjana Sesuai Prosedur Hukum
penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menilai penetapan tersangka Eggi Sudjana sudah sesuai prosedur hukum.
Hal itu disampaikan Wiranto saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (10/5/2019).
"Ya kalau dihukum ya dihukum. Gitu saja kok susah amat sih. Semua orang tahu siapapun yang melanggar hukum ya dihukum," kata Wiranto.
Ia menilai semua warga negara harus mempertanggungkawabkan perbuatannya di depan hukum.
Karenanya, ia mengatakan jika ada perbuatan yang melanggar harus siap diproses secara hukum.
"Ada hukum yang mengawal negeri ini. Tokoh manapun siapapun kalau sudah melanggar batas-batas kaidah hukum ya dihukum. Sudah. Titik," ujar Wiranto lagi.
![Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko-Polhukam) RI, Wiranto usai memimpin Rakorsus membahas permasalahan pasca pemungutan suara Pemilu di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wiranto-nih38.jpg)
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).
![Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di lokasi kediaman tersangka teroris Rafli di Kavling Barokah Babelan Bekasi](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/argo-yuwono-di-babelan.jpg)
Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.
"Betul (dipanggil) sebagai tersangka," kata Argo ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019). Adapun Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar. Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Eggi sendiri telah dimintai keterangan sebagai saksi pada 26 April 2019.
![Kivlan Zen bersama Eggi Sudjana di sela-sela aksi di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019)](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/eggi-sudjana-dan-kivlan-zein-bawaslu.jpg)
Baca: Tanggapan Tokoh Politik Partai Demokrat atas Ucapan Kivlan Zen Sebut SBY Licik
Baca: Kivlan Zen Tuding SBY Licik, Demokrat: Masa Mayjen Liar dan Onar Mau Nilai Presiden Keenam RI
Baca: Transkrip Lengkap Ucapan Permadi yang Membuat Dirinya Dilaporkan ke Polisi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wiranto Sebut Penetapan Tersangka Eggi Sudjana Sesuai Prosedur Hukum"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.