Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kivlan Zen Tertekan Dihadang Polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Dikejar-kejar seperti Penjahat

Menurut Pitra, tindakan yang dilakukan oleh oknum kepolisian tidak mencerminkan profesionalitas dari anggota Polri.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kivlan Zen Tertekan Dihadang Polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Dikejar-kejar seperti Penjahat
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Kivlan Zen menjadi pembicara diskusi di Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, mengatakan kliennya merasa kecewa atas sikap polisi terhadapnya di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, (10/5/2019) malam.

Dirinya meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mendengar keluhan dari kliennya.

"Klien saya mengeluh dan keberatan. Ini harus saya sampaikan walaupun ini pahit didengar Pak Kapolri dan kepolisian, bahwasanya Kivlan Zen merasa keberatan dan kecewa akibat oknum kepolisian yang datang menjumpai beliau, bahkan Kivlan menyatakan dikejar-dikejar layaknya seorang penjahat," ujar Pitra di Bareskrim Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5/2019).

Baca: Kivlan Zen Lapor Balik Pelapornya ke Bareskrim Polri

Menurut Pitra, tindakan yang dilakukan oleh oknum kepolisian tidak mencerminkan profesionalitas dari anggota Polri.

Lebih jauh, Pitra mengungkapkan bahwa kliennya merasa tertekan karena dibuntuti oleh pihak kepolisian.

Baca: Surat Cegah Kivlan Zen ke Luar Negeri Dicabut

"Yang jelas dia merasa saat ini tidak aman. Ataupun dia merasa tertekan tidak nyaman dengan tindakan itu," pungkas Pitra.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melayangkan surat pencegahan terhadap Kivlan untuk bepergian ke luar negeri.

Berita Rekomendasi

Surat pencegahan itu diberikan penyidik kepada Kivlan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten Terminal 3, Gate 2. Selain surat pencegahan, penyidik juga memberikan surat pemeriksaan sebagai saksi oleh Kivlan pada Senin (13/5/2019).

Seperti diketahui, Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas