Kronologi Pencekalan Kivlan Zen hingga Ditemui Polisi di Bandara Saat Hendak ke Brunei
Pihak imigrasi sudah mengabulkan surat permohonan pencegahan dari polisi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian melakukan pencekalan terhadap Kivlan Zen, setelah mendapat kabar bahwa yang bersangkutan hendak pergi ke luar negeri.
Pihak imigrasi sudah mengabulkan surat permohonan pencegahan dari polisi.
Selanjutnya, kepolisian juga memberikan surat pemanggilan terhadap Kivlan Zen terkait kasus dugaan makar dan penyebaran berita bohong.
Tak lama kemudian, beredar foto pemberian surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Kivlan Zen di Bandara Soekarno-Hatta.
Kabarnya Kivlan Zein saat itu hendak pergi ke Brunei lewat Batam.
Demikian dikatakan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).
"Beliau rencana mau ke Brunei lewat Batam, sudah melalui imigrasi," ungkap Asep.
Surat Pemanggilan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengkonfirmasi bahwa pihak kepolisian memberikan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Kivlan Zen di Bandara Soekarno-Hatta, seperti yang tergambar dalam foto yang beredar.
"Itu fotonya itu kasih surat panggilan, dia itu. Itu duduk berdua toh," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).
Pemberian surat tersebut dilakukan pada sore, Jumat (10/2019), di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Surat dilayangkan oleh penyidik dari Bareskrim Polri.
"Itu mabes, kita gabungan. (Panggilan) nanti hari Senin," tutur Argo.
Argo menegaskan bahwa Kivlan Zen sudah dicegah ke luar negeri.