Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Pencekalan Kivlan Zen hingga Ditemui Polisi di Bandara Saat Hendak ke Brunei

Pihak imigrasi sudah mengabulkan surat permohonan pencegahan dari polisi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kronologi Pencekalan Kivlan Zen hingga Ditemui Polisi di Bandara Saat Hendak ke Brunei
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Kivlan Zen menjadi pembicara diskusi di Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian melakukan pencekalan terhadap Kivlan Zen, setelah mendapat kabar bahwa yang bersangkutan hendak pergi ke luar negeri.

Pihak imigrasi sudah mengabulkan surat permohonan pencegahan dari polisi.

Selanjutnya, kepolisian juga memberikan surat pemanggilan terhadap Kivlan Zen terkait kasus dugaan makar dan penyebaran berita bohong.

Tak lama kemudian, beredar foto pemberian surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Kivlan Zen di Bandara Soekarno-Hatta.

Kabarnya Kivlan Zein saat itu hendak pergi ke Brunei lewat Batam.

Demikian dikatakan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).

"Beliau rencana mau ke Brunei lewat Batam, sudah melalui imigrasi," ungkap Asep.

BERITA REKOMENDASI

Surat Pemanggilan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengkonfirmasi bahwa pihak kepolisian memberikan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Kivlan Zen di Bandara Soekarno-Hatta, seperti yang tergambar dalam foto yang beredar.

"Itu fotonya itu kasih surat panggilan, dia itu. Itu duduk berdua toh," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).

Pemberian surat tersebut dilakukan pada sore, Jumat (10/2019), di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Surat dilayangkan oleh penyidik dari Bareskrim Polri.


"Itu mabes, kita gabungan. (Panggilan) nanti hari Senin," tutur Argo.

Argo menegaskan bahwa Kivlan Zen sudah dicegah ke luar negeri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas