Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekap Hasil Suara di 4 Provinsi, Sistem Dua Panel KPU Sempat Dipersoalkan

Rekapitulasi akan dilakukan untuk perolehan suara di empat provinsi, yakni Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Bengkulu, dan Gorontalo.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rekap Hasil Suara di 4 Provinsi, Sistem Dua Panel KPU Sempat Dipersoalkan
Ria Anatasia/Tribunnews.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melanjutkan rapat pleno rekapitulasi suara dan penetapan hasil Pemilu 2019 pada hari ini, Sabtu (11/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melanjutkan rapat pleno rekapitulasi suara dan penetapan hasil Pemilu 2019 pada Sabtu (11/5/2019).

Rekapitulasi akan dilakukan untuk perolehan suara di empat provinsi, yakni Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Bengkulu, dan Gorontalo.

Pantauan Tribunnews.com, rapat dimulai pukul 13.30 WIB. Dalam pembukaan rapat, terjadi sejumlah interupsi terkait penerapan dua panel dalam proses rekapitulasi.

Saksi partai Demokrat, Andi Nurpati merasa penggunaan dua panel tak sesuai dengan UU pemilu yang berlaku.

"Coba jalan dulu sesuai dengan UU. Kita hanya ingatkan jangan sampai ini jadi persoalan hukum. Tidak melanggar UU dan fleksibel," ujarnya dalam forum.

Pada rencana awal, KPU ingin membagi dua panel, yaitu rekap untuk Kaltara dan Kalteng di lantai dua, sementara untuk Gorontalo dan Bengkulu di tenda lantai 1.

Namun, akhirnya KPU mengabulkan permintaan beberapa saksi capres-cawapres dan partai politik untuk menggunakan satu panel.

Baca: Puasa Ramadan Diharapkan Tingkatkan Kepedulian Sosial

BERITA TERKAIT

"Rekap sampai pada siang ini saya juga harus rasional. Bengkulu mengalami keterlambatan karena tiga (provinsi) oke saya bisa memahami untuk sesi ini kita lakukan satu panel," kata Ketua KPU Arief Budiman.

Meski begitu, Arief menjelaskan, penggunaan dua panel dalam rekapitulasi suara tak melanggar UU yang berlaku.

Menurutnya, pembagian dua panel hanya untuk mempercepat proses rekapitulasi.

"Pandangan kami dua panel tidak masalah tidak problem hukum. Tetap penetapan hasil akan diumumkan dalam rapat paripurna. Ini hanya untuk rekapitulasi dari masing-masing provinsi, PLLN, dapil, DPR. Nanti bagian akhir kita lakukan rapat pleno," jelasnya.

Arief menjelaskan rencana menggunakan dua panel untuk mengejar waktu pemetapan hasil pemilu yang rencananya diumumkan pada 22 Mei.

"Tanpa mengurangi subtansi ada dua panel termasuk kehadiran para pemantau juga bisa disediakan tempt baik panel ataas maupun bawah. Pemilu serentak ditetapkan paling lama 35 hari setelah pemungutan suara," jelas dia.

Perdebatan soal panel itu berlangsung sekira 1 jam. Usai mendapat kesepakatan, rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dimulai dari suara di Kalimantan Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas