Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Relawan Minta Polisi Segera Tangkap Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi

Relawan Jokowi meminta aparat kepolisian untuk secepatnya menangkap oknum yang mengancam siap memenggal kepala Presiden Joko Widodo.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Relawan Minta Polisi Segera Tangkap Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi
Twitter @yusuf_dumdum
Pemuda yang mengaku asal Poso ancam penggal kepala Jokowi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Relawan Jokowi (ReJO) meminta aparat kepolisian untuk secepatnya mencari dan menangkap oknum peserta demonstrasi di depan Bawaslu, Jumat (10/5/219), yang secara terbuka dan jelas kasat mata, menyampaikan ancaman kekerasan terhadap keselamatan Presiden.

Demikian disampaikan Bidang Hukum dan Migrant Care RèJo, Kastorius Sinaga kepada Tribunnews.com, Minggu (12/5/2019).

Seperti diketahui beredar viral tayangan video terkait seorang pemuda berkopiah hitam dan berbaju cokelat selaku peserta aksi berteriak dengan jelas dan lantang mengancam siap memenggal kepala Presiden Jokowi.

Bahkan ancaman tersebut dia sampaikan dengan mimik dan gesture yang serius lewat sebuah niat yang ia janjikan secara terbuka.

Baca: Keluarga Tak Tahu Keberadaan DP, Terduga Pelaku Pembunuhan Vera

"Kami, segenap Relawan Jokowi dan seluruh masyarakat Indonesia, meminta aparat kepolisian untuk segera menyelidiki, mengusut dan menangkap orang tersebut untuk diproses secara hukum yang berlaku," tegas Kastorius Sinaga.

Dari latar video yang beredar, tampak sangat meyakinkan bahwa video tersebut adalah rekaman asli (bukan hasil editan) di saat aksi demonstrasi di Bawaslu kemarin.

Berita Rekomendasi

Kastorius juga meminta agar polisi juga mengusut pembuat rekaman dan pihak yang memviralkan rekaman video yang bersifat menghasut dan mengancam nyawa Presiden RI itu.

Ancaman kekerasan verbal tersebut dilakukan secara sengaja di depan publik.

Sehingga, menurut Kastorius, secara legal formal, telah memenuhi unsur delik pidana kejahatan yang mengancam keselamatan Presiden sebagaimana diatur di dalam Pasal 104 KUHP tentang ancaman keselamatan Presiden dan Wakil Presiden.

Ucapan dan tindakan tersebut layak digolongkan ke dalam kategori makar terhadap keselamatan Presiden sebagaimana diatur dalam hukum pidana.

Baca: Kronologis Lengkap Menghilangnya Prada DP, Terduga Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Vera Oktaria

Disamping itu, secara sosiologis, ia menjelaskan, ucapan oknum pemuda tersebut jauh dari kepatutan dan berbahaya.

Karena bukan saja mengandung kekerasan bersifat konvensional yang ditujukan mengancam nyawa seseorang, yaitu Presiden RI, tetapi juga diteriakkan di ranah publik di mana hukum, etika dan moral seharusnya dijaga ketat dengan baik demi terjaganya eksistensi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah khususnya aparat penegak hukum.

"Kata-kata yang diucapkan sangat merendahkan martabat Presiden Jokowi dan juga sangat mengancam keselamatan Kepala Negara kita," ujar mantan Penasihat Ahli Kapolri ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas