Dituduh Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kuasa Hukum Kivlan Zen Minta Polri Minta Maaf
Pitra menjelaskan dirinya telah berkomunikasi dengan anak Kivlan yang memesan tiket pesawat untuk sang ayah.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, meminta kepolisian untuk minta maaf kepada kliennya atas tuduhan melarikan diri ke luar negeri.
Seperti diketahui, Kivlan sempat dicekal karena dianggap akan melarikan diri ke luar negeri.
"Saya minta agar Polri meminta maaf. Kalau tidak minta maaf, terpaksa tim kuasa hukum akan melaporkan mereka yang menyebutkan klien saya ke luar negeri ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam)," ujar Pitra, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Pitra menjelaskan dirinya telah berkomunikasi dengan anak Kivlan yang memesan tiket pesawat untuk sang ayah.
Berdasarkan keterangan anak Kivlan, mantan Kepala Staf Kostrad itu hanya dibelikan tiket pesawat untuk keberangkatan menuju Batam.
"Dia hanya berangkat ke Batam dan tidak bawa paspor, kalau berangkat ke luar negeri harus bawa paspor, itu saja logikanya," jelas Pitra.
Baca: Penurunan Harga Tiket Pesawat Segera Ditetapkan, Ini Harga Tiket Terbaru untuk Mudik Lebaran
Sebelumnya diberitakan, Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen terlihat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk diperiksa atas tuduhan makar yang dilakukannya.
Kivlan terlihat hadir di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Baca: Reaksi Presiden Jokowi soal Pria yang Mengancam Dirinya: Kita Semua Puasa, yang Sabar
Mengenakan kemeja batik warna cokelat, Kivlan langsung disambut kerumunan wartawan. Menghadapi pertanyaan awak media, senyum tak pernah lepas dari wajahnya.
Ia membantah informasi yang menyebutkan dirinya akan melarikan diri ke luar negeri.
"Yang ada tuduhan saya melarikan diri ke Brunei, dari Batam ke Brunei, mana saya ngga beli tiketnya?" tanya Kivlan, di lokasi, Senin (13/5/2019).
"Malah saya dikawal sama polisi dalam pesawat sampai di bandara di Batam, sampai di situ ada anak, istri, cucu saya. Saya datang untuk kesana bukan untuk melarikan diri," imbuhnya.
Diketahui, Kivlan dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar terhadap pemerintah.
Adapun laporan terhadap Kivlan Zein teregister dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Pelapor adalah pria bernama Jalaludin asal Serang, Banten.
Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.