TKN: Pelaku Ancam Penggal Jokowi Harus Ditangkap Untuk Beri Pelajaran dan Efek Jera
Anak muda seusia yang bersangkutan harus diberi pelajaran agar tidak terlanjur jadi brutal dan sadis
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
"Sebaiknya, siapapun itu termasuk BPN, agar jangan terus memanas-manasi para pendukungnya agar jangan berlebihan dalam merawat militansi pendukungnya dengan kebencian seperti itu," pintanya.
Yang elok itu, dia berpesan, menjaga kesucian Ramadhan dalam suasana persaudaraan dan kedamaian.
"Kita jaga kata-kata kita agar jangan menghasut rakyat dengan opini-opini yang memanaskan situasi. Soal hasil pemilu, kita tunggu hingga 22 Mei ini. Walaupun kami yakin tidak akan jauh berbeda dengan hasil hitung cepat dan real count yang kami punya, yaitu pasangan Jokowi-Kiai Ma’ruf yang menang," pesannya.
Terancam Hukuman Mati
Tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo berinisial HS (25) terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
HS diancam dengan pasal makar karena dianggap telah mengancam keamanan negara dan mempunyai niat untuk membunuh kepala negara.
"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Dalam pasal 104 KUHP disebutkan perbuatan makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap Ade mengungkapkan, saat ini HS masih dimintai keterangan secara intensif guna mengetahui maksud dan motif ancaman terhadap presiden tersebut.
"Tersangka masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan latar belakang (menyerukan ancaman pemenggalan terhadap presiden)," ujar Ade.
Seperti diketahui, HS (25) ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00.
HS melakukan ancamannya saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019). (*)