5 Fakta Penangkapan dan Pemeriksaan Eggi Sudjana, Bachtiar Nasir Akan Diperiksa sebagai Saksi
Politisi PAN Eggi Sudjana ditangkap terkait kasus dugaan makar, Bachtiar Nasir akan diperiksa sebagai saksi Kamis (16/5/2019) nanti.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Politisi Partai Amanat Nasional ( PAN) Eggi Sudjana ditangkap terkait kasus dugaan makar.
Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution menunjukkan surat penangkapan Eggi dengan nomor B/7608/V/RES.1.24.2019.Ditreskrimum.
Surat tersebut diserahkan langsung kepada Eggi di ruang penyidikan setelah 13 jam diperiksa pada Senin (13/5/2019).
"Bersama ini diberitahukan bahwa Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 14 Mei 2019 telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan nama Dr Eggi Sudjana, SH, MSi," demikian isi surat penangkapan tersebut, dilansir Kompas.com.
Baca: Perjalanan Kasus Eggi Sudjana: Sempat Tidak Mau Diperiksa Hingga Ditangkap Setelah Diperiksa
Baca: Kasus Makar, Pengacara Eggi Sudjana Minta BPN Jangan Bikin Susah Hingga Kecaman Fadli Zon
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan kabar penangkapan tersebut.
"Ya, betul surat penangkapan tersebut," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019) siang kepada Kompas.com.
Argo mengatakan, surat penangkapan tersebut telah diterima istri Eggi, Asmini Budiani.
Berita acara penangkapan, lanjutnya, telah ditandatangani Eggi.
"Berita acara penangkapan ditandatangani hari Selasa tanggal 14 Mei pukul 06.25," ujarnya.
Berikut rangkuman fakta terkait penangkapan Eggi Sudjana yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber.
Baca: Fadli Zon Kecam Penahanan Eggi Sudjana
Baca: Merasa Jadi Korban Politik, Kuasa Hukum: Eggi Sudjana Bukan Pencetus People Power
1. Kuasa hukum Eggi Sudjana merasa ada kejanggalan
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan, kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah diperiksa selama 13 jam sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.
Hal ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.
Pitra merasa ada kejanggalan atas dikeluarkannya surat penangkapan itu.
"Surat penangkapan ini sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. Yang namanya penangkapan kan biasanya di luar ruang penyidik," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).