Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bachtiar Nasir Susul Habib Rizieq ke Arab Saudi?

Ketika ditanya mengenai lokasi acara Liga Muslim Dunia, Aziz menyebutkan, acara tersebut diselenggarakan di Arab Saudi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bachtiar Nasir Susul Habib Rizieq ke Arab Saudi?
Kolase Tribunnews.com
Ustaz Bachtiar Nasir dan Habib Rizieq Shihab. 

Kasusnya kembali menjadi sorotan publik setelah ada surat panggilan yang dilayangkan penyidik Bareskrim Polri yang ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Surat panggilan tersebut dilayangkan pada 3 Mei 2019 untuk pemeriksaan Rabu (8/5/2019).

Dalam surat tersebut disebutkan Bachtiar Nasir disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Namun, Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim dan meminta pemeriksaannya dijadwal ulang.

Kuasa hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya berhalangan hadir karena sudah terlanjur ada kegiatan pengajian dan janji.

"Iya beliau tadi minta maaf nggak bisa dateng. Kami sudah komunikasi sama penyidik minta di jadwal ulang karena bulan Ramadan, jadi ada kegiatan dan janji yang sudah harus dipenuhi oleh beliau. Makanya tadi untuk pertimbangan itu kita minta di reschedule ulang," ujar Aziz, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Aziz Yanuar pun mengungkapkan bila Bachtiar Nasir minta pemeriksaannya dilakukan setelah ramadan.

Berita Rekomendasi

"Harapannya (penjadwalan) selepas bulan Ramadan, karena ini padat, cuman nanti kita lihat kebijaksaan dan kebijakan dari pihak kepolisian," ujar Aziz.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik sudah melayangkan pemanggilan ketiga untuk Bachtiar Nasir.

Rencananya, Selasa 14 Mei 2019, Bachtiar Nasir akan menjalani pemeriksaan yang seharusnya dilakukan hari ini.

"Ya, untuk panggilan kedua hari ini tidak hadir karena yang bersangkutan ada kegiatan, penyidik menghargai kegitan beliau," ujar Dedi di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

"Tapi penyidik sudah melayangkan pemanggilan ketiga. Yang rencana beliau akan dipanggil Selasa besok, minggu depan," tambahnya.

Bachtiar Nasir sendiri pun memberikan tanggapannya lewat video yang viral di media sosial.

Dalam video tersebut, Bachtiar nasir nampak mengenakan baju atasan warna putih dilengkapi dengan peci hitam.

Ia duduk disebuah sofa warna krem dan bermotif flora.

Ia mengatakan bahwa kasus yang menjeratnya sangat sarat dengan muatan politik.

Alasannya, kasus itu adalah kasus lama yakni tahun 2017 silam.

"Hari ini tanggal 8 ya persis dengan 8 Mei hari pemanggilan saya nanti jam 10 ke Bareskrim atas tuduhan tersangka. Tersangka money laundry apalagi pengalihan kekayaaan hak yayasan. Ya sudah lah ini masalah lama tahun 2017 dan ini tentu sangat politis," ujar Bachtiar, dalam video yang diterima Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).

Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum Bachtiar yakni Aziz Yanuar membenarkan perihal kebenaran video tersebut saat bertandang ke Bareskrim Polri.

Aziz menjelaskan jika video itu memang dibuat oleh kliennya pada hari ini.

Bahkan, ia mengaku ada di lokasi yang sama dengan Bachtiar ketika video tersebut dibuat.

Unsur politis yang dirasakan kliennya, disebut Aziz lantaran keterlibatan Bachtiar dalam Ijtimak Ulama III pada 1 Mei 2019.

"Masukan-masukan dari pihak-pihak lain ditangkap oleh Ustaz Bactiar Nasir kemungkinan karena aktifitas beliau di Ijtimak Ulama III," kata Azis. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas