Penangkapan Eggi Sudjana Tidak Dipedulikan BPN Prabowo-Sandi, Hubungan Mereka Retak? Ini Faktanya
Hubungan antara Eggi Sudjana dengan Tim Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi ditengarai memburuk.
Editor: Sugiyarto
Penangkapan Dinilai Janggal
Polda Metro Jaya mengeluarkan surat penangkapan terhadap tersangka kasus makar, Eggi Sudjana, pada Selasa (14/5/2019).
Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution, menilai penangkapan itu janggal karena surat diberikan setelah kliennya diperiksa selama 13 jam.
Menanggapi hal ini, kepolisian mengaku telah bekerja sesuai prosedur yang ada.
"Kami bekerja profesional," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa. Penangkapan Eggi berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.
Soal penangkapan di dalam ruang penyidik yang dipermasalahkan kuasa hukum Eggi, Argo menyatakan hal tersebut bukan suatu kejanggalan.
"Memang begitu. Sudah selesai pemeriksaan, sudah dibacakan hak-haknya. Dan dia akhirnya menandatangani juga," lanjut Argo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan kabar yang beredar jika politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana ditangkap.
Argo menyebut Eggi ditangkap terkait kasus makar.
Argo mengatakan surat pemberitahuan penangkapan dan tembusannya telah diterima oleh istri Eggi, Dr Asmini Budiani, MSi.
Berita acara penangkapan pun telah ditandatangani oleh Eggi.
"Berita acara penangkapan ditandatangani hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 pukul 06.25 WIB," ujar Argo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.