Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penangkapan Eggi Sudjana Tidak Dipedulikan BPN Prabowo-Sandi, Hubungan Mereka Retak? Ini Faktanya

Hubungan antara Eggi Sudjana dengan Tim Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi ditengarai memburuk.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Penangkapan Eggi Sudjana Tidak Dipedulikan BPN Prabowo-Sandi, Hubungan Mereka Retak? Ini Faktanya
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). 

Penangkapan Dinilai Janggal

Polda Metro Jaya mengeluarkan surat penangkapan terhadap tersangka kasus makar, Eggi Sudjana, pada Selasa (14/5/2019).

Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution, menilai penangkapan itu janggal karena surat diberikan setelah kliennya diperiksa selama 13 jam.

Menanggapi hal ini, kepolisian mengaku telah bekerja sesuai prosedur yang ada.

"Kami bekerja profesional," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa. Penangkapan Eggi berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Kuasa hukum Eggi
Kuasa hukum Eggi (Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com)

Soal penangkapan di dalam ruang penyidik yang dipermasalahkan kuasa hukum Eggi, Argo menyatakan hal tersebut bukan suatu kejanggalan.

"Memang begitu. Sudah selesai pemeriksaan, sudah dibacakan hak-haknya. Dan dia akhirnya menandatangani juga," lanjut Argo.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan kabar yang beredar jika politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana ditangkap.

Argo menyebut Eggi ditangkap terkait kasus makar.

Argo mengatakan surat pemberitahuan penangkapan dan tembusannya telah diterima oleh istri Eggi, Dr Asmini Budiani, MSi.

Berita acara penangkapan pun telah ditandatangani oleh Eggi.

"Berita acara penangkapan ditandatangani hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 pukul 06.25 WIB," ujar Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas