Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tokoh Agama di Jateng Ramai-ramai Serukan ke Umatnya Tolak Hoaks dan People Power, Ini Kata Mereka

pemuka agama dan tokoh masyarakat di Jawa Tengah ramai-ramai mengeluarkan seruan hoaks dan people power.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Tokoh Agama di Jateng Ramai-ramai Serukan ke Umatnya Tolak Hoaks dan People Power, Ini Kata Mereka
STIMEWA
Tokoh agama KH Zainal Arifin, pengasuh pondok pesantren Fathul Huda, Desa Sidorejo, Kecamatan Sayung Kabupaten Demak, Selasa (14/5/2019). (Istimewa) 

"Jika ada orang Muhamadiyah yang mengikuti aksi people power maka bukan kehendak dari pengurus.

Mari di bulan Ramadhan ini fokus kepada ibadah," terang Suali, saat di temui di kantor Departemen Agama Demak.

Sementara itu, Pendeta Gereja Kristen Indonesia (GKMI) Nathanael, juga memberi pernyataan penolakan adanya gerakan people power.

Pendeta Nathanael menjelaskan, gerakan tersebut bisa memecah kesatuan antar umat beragama.

"Pemilu adalah suatu sarana bukan merupakan tujuan dan bukti adanya negara demokrasi.

Maka apapun hasil pilihan rakyat adalah kehendak Tuhan.

Marilah kita tetap menghadap kasih Tuhan Yang Maha Esa,"pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Suara dari Purworejo

Rois Syuriah PCNU Kabupaten Purworejo Kh Habib Hasan Agil Ba`bud mengimbau agar masyarakat Kabupaten Purworejo tidak terpengaruh dengan isu pengerahan people power.

Seruan People Power ini digaungkan beberapa pihak jelang penetapan final perolehan suara Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) 22 Mei 2019 mendatang.

"Kami berharap masyarakat dapat lebih dewasa menyikapi isu ini dan menyikapi perbedaan karena perbedaan itu justru memperkaya bangsa dan negara ini," kata Kh Habib Hasan Agil Ba`bud.

Menurutnya, pengerahan massa alias people power merupakan cara yang bertentangan dengan sistem perundang-undangan yang ada terkait pengaduan pelanggaran Pemilu.

Dia mengatakan bahwa masyarakat telah diberi sejumlah pilihan untuk menyelesaikan sengketa Pemilu.

Yakni melalui Bawaslu, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Kepolisian,

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas