Ratna Sarumpaet Sebut Figur Publik Boleh Bohong, Majelis Hakim: Norma Apa yang Dipakai itu?
Terdakwa kasus penyebaran berita hoaks, Ratna Sarumpaet sebut jika figur publik boleh berbohong saat menjalani sidang di PN Jaksel, Selasa (14/5/2019)
Editor: Whiesa Daniswara
Kepada beberapa pihak, Ratna mengaku jadi korban pemukulan orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.
Belakangan, Ratna mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong.
Baca: Ratna Sarumpaet: Tidak Ada yang Ajak Saya Konpers Bersama Prabowo
Baca: Ratna Sarumpaet Mengaku Selama 5 Tahun Terakhir Sudah 4 Kali Melakukan Operasi Wajah
Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan karena operasi plastik.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ratna Sarumpaet kepada Hakim: Saya Figur Publik, Boleh Berbohong