Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak akan Bawa Kecurangan Pemilu ke MK, BPN: Ada Tanggal Mainnya

Menurut Anggota Dewan Penasehat Gerindra itu, langkah yang dilakukan BPN menyikapi penyelenggaraan Pemilu akan diserahkan kepada rakyat.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tidak akan Bawa Kecurangan Pemilu ke MK, BPN: Ada Tanggal Mainnya
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Muhammad Syafii 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi, Muhammad Syafii menegaskan pihaknya tidak akan membawa laporan dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Anggota Dewan Penasehat Gerindra itu, langkah yang dilakukan BPN menyikapi penyelenggaraan Pemilu akan diserahkan kepada rakyat.

"Nanti rakyat akan tunjukan apa maunya dengan kedaulatan yang dimilikinya, ketika kita sudah memastikan UU dasar dan peraturan perundang-undangan tidak lagi dilaksanakan," ‎ kata Syafii di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (15/5/2019).

Syafii tidak menjelaskan sikap rakyat yang dimaksud itu.

Hanya saja menurutnya ada waktu yang tepat untuk memutuskan bagaimana menyikapi keputusan rakyat terhadap dugaan kecurangan Pemilu

Baca: Pengalaman Berantas Narkoba, Irjen Arman Depari Dinilai Cocok Pimpin Ditjen PAS

"Kita akan melihat nanti apa keinginan rakyat terhadap pemilu curang yang sekarang berlangsung. jadi ada tanggal mainnya," katanya.

Menurutnya menunggu bagaimana sikap rakyat terhadap penyelenggaraan Pemilu tersebut bukan merupakan langkah inkonstitusional. Hal itu sesuai dengan pasal 1 UUD 1945 yakni kedaulatan berada di tangan rakyat.

Berita Rekomendasi

"Masih kembali ke konstitusi. saya ulangi lagi bunyi pasal 1 ayat 1 UUD 45 kedaulatan ada ditangan rakyat. Kalau dulukan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat maka MPR lah dulu yang memilih menetapkan memberhentikan memberi program dan meminta pertanggungjawaban presiden. Larena dia memenang kedaulatan rakyat, sekarang kedaulatan dan di tangan rakyat dilaksanakan melalui ketentuan UU Dasar," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas