Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Negara Merugi Rp 105,88 Miliar, KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Tersangka Proyek Jalan

KPK melakukan pengembangan terhadap penanganan perkara Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Negara Merugi Rp 105,88 Miliar, KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Tersangka Proyek Jalan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers terkait operasi tangkap tangan Ketua Umumm PPP Romahurmuziy, di gedung KPK Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menetapkan tiga tersangka terkait OTT dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) dengan barang bukti uang Rp 156 juta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK melakukan pengembangan terhadap penanganan perkara Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Sebelumnya, KPK telah memproses 2 orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Pekanbaru, yaitu M Nasir, Kepala Dinas PU Kabupaten tahun 2013-2015 dan Hobby Siregar, Direktur Utama PT MRC.

Dari perkara yang merugikan negara sebesar Rp 105,88 miliar tersebut,  KPK meningkatkan penyidikan untuk 2 perkara.

Baca: Jokowi Mania Diperiksa Sebagai Saksi Pelapor Kasus Video Ancaman Penggal Presiden

"Pertama proyek jalan di Bengkalis, yang kedua suap terkait Proyek Multi Years Pembangunan Jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).

Untuk perkara pertama, KPK menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan sebagai tersangka dalam perkara Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Laode menjelaskan, Makmur diduga bersama-sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar selaku Direktur Utama PT MRC dkk melakukan tindak pidana korupsi dalam Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Baca: Polri Jamin Keamanan Saat Pengumuman Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu Pada 22 Mei 2019

Berita Rekomendasi

"Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp 105,88 miliar, dimana tersangka MK (Makmur) diduga diperkaya Rp 60,5 miliar," jelas Laode.

Atas perbuatannya, MK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk perkara kedua, KPK menetapkan Bupati Bengkalis 2016-2021, Amril Mukminin sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait Proyek Multi Years pembangunan jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Baca: Dokter Ani Hasibuan yang Bongkar Kematian KPPS Dipanggil Polisi, Dijerat 5 Pasal, Fadli Zon Bereaksi

"Tersangka AMU (Amril Mukminin), sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis," kata Laode.

Atas perbuatannya, AMU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Geledah kantor dan rumah dinas bupati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, Rabu (15/5/2019) siang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas