Kasus TPPU Bupati Hulu Sungai Tengah, KPK Sita 12 Kendaraan
Teranyar, sejak Rabu, 15 Mei 2019 hingga Kamis, 16 Mei 2019, KPK menyita 12 kendaraan yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK terus melakukan proses penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Latif.
Teranyar, sejak Rabu, 15 Mei 2019 hingga Kamis, 16 Mei 2019, KPK menyita 12 kendaraan yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
"5 unit kendaraan roda empat diserahkan oleh sejumlah perwakilan ormas keagamaan di HST. Kami menyampaikan terima kasih atas inisiatif yang baik tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (17/5/2019).
Selanjutnya, kata Febri, mobil yang diserahkan tersebut disita KPK sebagai bagian dari berkas perkara TPPU.
"Kemudian ada 7 unit mobil truk molen yang disita dari pihak PT Sugriwa Agung. 12 kendaraan tersebut saat ini disimpan di Rupbasan Martapura," katanya.
Untuk diketahui, Abdul Latif merupakan tersangka menerima gratifikasi dan TPPU.
Baca: Indonesia Pimpin DK PBB, Dubes Palestina Harap Indonesia Lunakkan Amerika dan Israel
Abdul Latif sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi yang dianggap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.
Abdul Latif menerima dari sejumlah pihak dalam bentuk 'fee' proyek-proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati.
Diduga Abdul Latif menerima 'fee' dari proyek-proyek di sejumlah Dinas dengan kisaran 7,5 sampai 10 persen setiap proyeknya.
Total dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang diterima Abdul Latif setidak-tidaknya Rp 23 miliar.
Terkait dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selama menjabat sebagai Bupati, Abdul Latif diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut menjadi mobil, motor, dan aset lainnya baik yang diatasnamakan dirinya dan keluarga atau pihak lainnya.
Dalam proses pengembangan perkara ini, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Abdul Latif selama periode jabatannya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.
Terkait dugaan TPPU tersebut, Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Abdul Latif telah dinyatakan bersalah dalam perkara suap terkait pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017.