Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Catat Penyelesaian Perkara Melalui Jalur Mediasi ada Peningkatan

Pada tahun 2018, MA mencatat perkara perdata pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama yang masuk katagori perkara yang dapat diselesaikan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MA Catat Penyelesaian Perkara Melalui Jalur Mediasi ada Peningkatan
Warta Kota/henry lopulalan
SUMPAH WAKIL KETUA MA - Wakil Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengikuti prosesi pengucapan sumpah di depan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (23/5). Sunarto diangkat menjadi Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial setelah sebelumnya terpilih dalam pemilihan yang diselenggarakan di Gedung MA. (Wartakota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mencatat metode penyelesaian perkara melalui tahap mediasi mengalami peningkatan pada tahun 2018 dibandingkan satu tahun sebelumnya.

Pada tahun 2018, MA mencatat perkara perdata pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama yang masuk katagori perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi mencapai 86.814 perkara.

"Jumlah ini mengalami peningkatan 24,6% (17.140 perkara,-red) dibanding tahun 2017 di mana perkara yang berhasil diselesaikan melalui mediasi mencapai 5.306 perkara, meningkat 100,5% (2.660 perkara,-red) dibanding tahun 2017," kata Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Sunarto, seperti dilansir laman MA, Jumat (17/5/2019).

Adapun perkara yang tidak berhasil diselesaikan melalui mediasi mencapai 67.321 perkara atau lebih banyak 20,4% (11.421 perkara), dan perkara yang tidak dapat dilaksanakan mediasi sebanyak 14.187 perkara atau lebih banyak 1.243% (13.131 perkara).

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.

Dan untuk memudahkan akses masyarakat terhadap keadilan melalui mediasi, Mahkamah Agung telah menerbitkanPeraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2003 tentang prosedur Mediasi di Pengadilan, PERMA ini kemudian diubah menjadi PERMA Nomor 1 Tahun 2008 dan terakhir diubah menjadi PERMA Nomor 1 Tahun 2016.

Ke depan, menurut Sunarto selain mediasi dalam bentuk manual sebagaimana yang ada saat ini, perlu juga diinisiasi penyelesaian sengketa secara online atau online dispute resolution atau online mediation.

Berita Rekomendasi

"Hal ini sebagai respon terhadap peningkatan grafik e-commerce dan e-transaction," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas