Periksa Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, KPK Dalami Penganggaran e-KTP
KPK memeriksa mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai saksi kasus proyek KTP elektronik untuk tersangka Markus Nari
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Namun, Markus baru menerima Rp 4 miliar.
Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.
Baca: Jokowi Tetapkan 9 Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Periode 2019-2023, Ini Nama-namanya
Saat ini, hanya Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dan dipidana penjara.
Perkembangan ternyar dari kasus e-KTP, baru-baru ini KPK menyita salah satu mobil mewah milik Markus Nari.
Diduga mobil mewah itu didapat Markus Nari dari fee pengadaan e-KTP.
Sempat tidak hadir
Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo tak memenuhi panggilan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, tidak ada keterangan terkait penyebab tidak hadirnya Agus.
"Belum kami peroleh informasi terkait dengan alasan ketidakhadiran saksi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Baca: Menenteng Celurit dan Parang, Tiga Pelajar SMP Diamankan Polisi di Bekasi
Agus dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari.
Selain Agus, KPK hari ini juga memanggil anggota DPR F-Golkar lainnya Ahmadi Noor Supit.
Ahmadi sendiri hadir memenuhi panggilan KPK. Dia mengatakan tidak mengerti proses pembahasan anggaran e-KTP, yang menurutnya dilakukan sebelum dirinya menjadi Ketua Badan Anggaran DPR.
"Kaitannya soal e-KTP. Tapi, saya menjadi ketua Banggar (Badan Anggaran) sudah tidak ada lagi pembicaraan soal e-KTP. Jadi saya tidak mengerti. Itu saja, klarifikasi saja," ucap Ahmadi seusai diperiksa KPK, Selasa (7/5).