Respons Polisi Sikapi Pernyataan Pengacara Ani Hasibuan Soal Kliennya Jadi Target
Kombes Pol Argo Yuwono, menanggapi tudingan pengacara dr Ani Hasibuan yang menduga kliennya menjadi target dalam kasus ujaran kebencian.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menanggapi tudingan pengacara dr Ani Hasibuan yang menduga kliennya sudah ditargetkan dalam kasus dugaan hate speech terkait artikel 'Pembantaian Massal Petugas KPPS'.
Menurut Argo, pihaknya menangani semua kasus dengan profesional termasuk kasus Ani Hasibuan.
"Polisi bertugas secara profesional saja, tidak ada target apapun," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2019).
Argo memastikan Ani Hasibuan bukan menjadi target polisi.
Dirinya mempersilakan kepada pihak Ani Hasibuan untuk mengklarifikasi jika keberatan dengan laporan yang dilayangkan kepadanya.
Baca: Rawan Aksi Terorisme, Polri Imbau Masyarakat Tak Turun ke Jalan 22 Mei 2019
"Kita melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang masuk. Saat ini kan masih tahap pemeriksaan saksi terlapor. Jika saksi keberatan dengan tuduhannya silakan klarifikasi," tutur Argo.
"Klarifikasi itu kan adalah waktu yang digunakan untuk membela diri dengan bukti-bukti atau dokumen yang ada. Jadi ya silakan saha dr Ani mengklarifikasi itu," tambah Argo.
Seperti diketahui, Ani dilaporkan oleh Carolus Andre Yulika pada Minggu, 12 Mei 2019 lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Baca: Politikus Nasdem: Penetapan KPU Sah Meskipun Calon yang Kalah Tidak Mengakui
Dalam surat panggilan nomor : S/Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, Ani dipanggil dalam kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana kontens yang terdapat di portal berita tamshnews.com pada Minggu, 12 Mei 2019.
Ani dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP.
Dugaan pengacara
Kuasa hukum dokter spesialis syaraf, Robiah Khairani Hasibuan alias Ani Hasibuan, Amin Fahrudin menduga kliennya saat ini menjadi target.
"Kami duga Ibu Ani jadi target," ujar Amin di Polda Metro Jaya, Jumat (17/5/2019).
Amin merasa ada kejanggalan dalam proses penanganan laporan terhadap kliennya.
Menurutnya, peningkatan status laporan terhadap Ani dari penyelidikan ke penyidikan terlalu cepat.
Baca: BPN Ditantang Adu Data di Pleno Rekapitulasi KPU, Begini Respons Fadli Zon dan Dahnil Anzar
Dirinya menilai terlalu cepat karena dalam waktu kurang dari tiga hari laporan sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kalau dilihat media ini memuat 12 Mei, kemudian kalau diteliti proses penyidikan dilayangkan surat saksi tapi ini dalam proses penyidikan itu tanggal 15 Mei 2019. Artinya dalam waktu tidak kurang 3 hari, proses hukum dilakukan sudah penyidikan. Kami duga ini ada kejar tayang karena sangat cepat itu. Kemudian pada tanggal 17 Bu Ani dapat panggilan saksi. Tidak kurang seminggu proses ini dikejar," jelas Amin.
Baca: Kubu Prabowo Tak Akan Ajukan Gugatan ke MK Jika Kalah Pilpres, Ini Penjelasan Mahfud MD
Amin meminta pihak kepolisian bekerja seobjektif mungkin. Dirinya meminta kepedulian Ani Hasibuan malah dikriminalisasi.
"Kami gak ingin seorang profesional seperti dokter Bu Ani yang punya kepedulian politik saat ini kemudian beliau dikriminalisasi," pungkas Amin.
Batal diperiksa
Dokter spesialis syaraf, Robiah Khairani Hasibuan atau Ani Hasibuan meminta penundaan pemeriksaan dirinya di Polda Metro Jaya.
Sedianya Ani Hasibuan diperiksa pada hari ini, namun dirinya dikabarkan sedang sakit sehingga tidak dapat memenuhi panggilan polisi.
"Hari ini panggilan itu tidak bisa kami penuhi karena klien kami dalam kondisi sakit jadi pagi ini kami minta ke penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan penundaan pemeriksaan klien kami," ujar pengacara Ani, Amin Fahrudin, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Baca: Hari Ini, Polisi Periksa Dokter Ani Hasibuan Terkait Kasus Ujaran Kebencian
Ani meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap.
Amin mengungkapkan Ani kelelahan sehingga kondisinya tidak sehat.
"Ibu Ani kondisi sakit sedang di rumah, tidak dalam perawatan rumah sakit. Ya sakitnya itu karena terlalu over secara fisik jadi mungkin beliau kelelahan gitu," tutur Amin.
Berniat buat laporan
Dokter syaraf Robiah Khairani Hasibuan atau Ani Hasibuan berencana melaporkan situs berita, tamshnews.com, ke pihak kepolisian terkait pemberitaan yang dinilai merugikan pihaknya.
Melalui kuasa hukumnya, Amin Fahrudin, Ani membantah telah membuat pernyataan di situs tersebut terkait kematian massal ratusan petugas KPPS.
Laman tersebut sempat memuat tulisan pada 12 Mei 2019, berjudul 'dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal'.
"Itu bukanlah pernyataan atau statemen dari klien kami, Dokter Ani Hasibuan. Tapi media portal ini melakukan framing dan mengambil statemen dari pernyataan beliau ketika wawancara di TV One. Klien kami itu tidak pernah diwawancara, tidak pernah jadi narasumber sehingga klien kami tidak bertanggung jawab dengan apa yang jadi muatan dan isi pemberitaan media ini," ujar Amin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Baca: Dokter Ani Hasibuan Batal Diperiksa Polisi Hari Ini Karena Mengaku Sakit
Amin mengungkapkan bahwa Ani Hasibuan tidak pernah memberikan pernyataan seperti yang diunggah laman berita tersebut.
Menurut Amin pemberitaan dalam laman tersebut tidak memiliki prinsip jurnalisme yang sehat.
Pihaknya merasa dicemarkan nama baiknya oleh pemberitaan laman tersebut.
"Iya akan kita pertimbangkan. Karena dia tidak pakai prinsip jurnalisme yang sehat. Muatannya juga muatan yang mengandung pencemaran yang dilakukan oleh muatan berita ini," tutur Amin.
Baca: Do-It Edukasi Generasi Milenial Agar Melek Perencanaan Keuangan
"Yang menyatakan KPPS mati secara masal karena diracun itu akhirnya menggiring kepada klien kami. Kemudian banyak juga diolah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dibikin semacam meme bahwa ini diracun, kemudian di mention bahwa ini pendapatnya dokter Hasibuan," tambah Amin.
Saat, tim kuasa hukum Ani Hasibuan masih melakukan kajian terhadap isi berita tersebut.
Jika laman tersebut, tidak tercatat sebagai portal berita, maka pihaknya akan melaporkan ke pihak kepolisian.
"Portal ini apakah merupakan lembaga pemberitaan resmi yang punya siup ataukah dia semacam blog pribadi. Apalagi kalau tidak ada redaksi resmi, bukan kantor berita resmi. Maka yang akan kami laporkan kemungkinan besar adalah melaporkan kepada penyidik Polri," tutupnya.