Tindak Lanjuti Laporan Penggelembungan Suara Caleg, Bawaslu Jakut Panggil Ketua DPD Demokrat DKI
Pemanggilan pertama tidak dihadiri oleh Santoso sehingga pihak Bawaslu Jakarta Utara pun mengagendakan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Utara memanggil Ketua DPD Demokrat Provinsi DKI Jakarta, Santoso terkait laporan penggelembungan suara oleh oknum caleg.
Diketahui, Ketua DPC Demokrat Jakut Sulkarnaen melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara oleh salah satu caleg ke Bawaslu.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo mengatakan pada prinsipnya Bawaslu menerima laporan tersebut sebagai bagian dari Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi).
"Tentu laporan itu akan kita kaji apakah memenuhi syarat formil dan materil, kalau sudah memenuhi tentu kita tindak lanjuti dengan klarifikasi," ujar Benny, kepada wartawan, Jumat (17/5/2019).
Oleh karenanya, Benny mengatakan Bawaslu Jakarta Utara melakukan klarifikasi dengan memanggil Santoso selaku Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta.
Namun, ternyata pemanggilan itu tidak dihadiri oleh Santoso sehingga pihak Bawaslu Jakarta Utara pun mengagendakan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan.
"Ya akan kita panggil ulang saja yang bersangkutan," kata Benny.
Baca: Gagal Jadi Anggota Dewan, Caleg Gerindra Ini Malah Masuk Penjara, Ini Penyebabnya
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Utara, Sulkarnaen, melaporkan adanya 27 dugaan pelanggaran pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara, Rabu (15/5).
Salah satu laporan itu, kata Zulkarnaen, terkait dengan dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg).
"Ada Caleg yang mengambil atau menggelembungkan suara dan memindahkan suara, dari partai maupun para Caleg yang lain, maka ini yang saya laporkan kepada Bawaslu," ujar Sulkarnaen, kepada wartawan, Rabu (15/5/2019).
Ia mencurigai adanya penggelembungan suara dan pencurian data pada saat rekapitulasi tingkat KPU Kota.
Dugaannya, hal itu dilakukan secara sengaja oleh seseorang yang diduga oknum Caleg.
Sulkarnaen pun berharap 27 laporan dari pihaknya itu segera diproses oleh Bawaslu.
Bawaslu Jakut sendiri disebutnya menerima laporan darinya dengan baik.
Dalam kesempatan terpisah, salah satu caleg DPR RI dapil Jakarta Utara dari partai Demokrat, Krisna Murti, turut berkomentar perihal laporan dari partainya.
Baca: Relawan Penggerak Jakarta Baru Suarakan Perdamaian Jelang Pengumuman Resmi KPU
Krisna menilai langkah yang diambil oleh partainya sudah tepat terkait pelaporan kecurangan tersebut ke Bawaslu Jakut.
Ia sendiri mengaku melihat banyak keganjilan hasil suara mulai dari hitungan C1 yang tidak sama dengan DAA1.
"Lalu, suara Caleg lebih besar dari suara partai padahal mas AHY turun kampanye di Jakut," kata Krisna.