UPDATE Kasus Ani Hasibuan, Dokter yang Persoalkan Kematian Anggota KPPS dan Dilaporkan ke Polisi
Polisi panggil Ani Hasibuan karena diduga melakukan sejumlah tindak pidana sebagaimana dilaporkan seorang warga bernama Carolus Andre Yulika.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Laman tersebut sempat memuat tulisan pada 12 Mei 2019, berjudul 'dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal'.
"Itu bukanlah pernyataan atau statemen dari klien kami, Dokter Ani Hasibuan. Tapi media portal ini melakukan framing dan mengambil statemen dari pernyataan beliau ketika wawancara di TV One."
"Klien kami itu tidak pernah diwawancara, tidak pernah jadi narasumber sehingga klien kami tidak bertanggung jawab dengan apa yang jadi muatan dan isi pemberitaan media ini," ujar Amin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Amin mengungkapkan bahwa Ani Hasibuan tidak pernah memberikan pernyataan seperti yang diunggah laman berita tersebut.
Menurut Amin pemberitaan dalam laman tersebut tidak memiliki prinsip jurnalisme yang sehat.
Pihaknya merasa dicemarkan nama baiknya oleh pemberitaan laman tersebut.
"Iya akan kita pertimbangkan. Karena dia tidak pakai prinsip jurnalisme yang sehat. Muatannya juga muatan yang mengandung pencemaran yang dilakukan oleh muatan berita ini," tutur Amin.
"Yang menyatakan KPPS mati secara masal karena diracun itu akhirnya menggiring kepada klien kami. Kemudian banyak juga diolah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dibikin semacam meme bahwa ini diracun, kemudian di mention bahwa ini pendapatnya dokter Hasibuan," tambah Amin.
Saat, tim kuasa hukum Ani Hasibuan masih melakukan kajian terhadap isi berita tersebut.
Jika laman tersebut, tidak tercatat sebagai portal berita, maka pihaknya akan melaporkan ke pihak kepolisian.
"Portal ini apakah merupakan lembaga pemberitaan resmi yang punya siup ataukah dia semacam blog pribadi. Apalagi kalau tidak ada redaksi resmi, bukan kantor berita resmi. Maka yang akan kami laporkan kemungkinan besar adalah melaporkan kepada penyidik Polri," tutupnya.
3. Tanggapan Ikatan Keluarga Besar UI
Anggota Ikatan Keluarga Besar UI Sabrun Jamil menilai pemanggilan dokter Ani Hasibuan oleh kepolisian tidak tepat.
Menurutnya, pendapat Ani adalah bentuk dari profesionalismenya sebaga seorang dokter terlepas menurut pengakuan Sabrun, Ani adalah pendukung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.