Tak Penuhi Panggilan Penyidik, Amien Rais Temani Prabowo Jenguk Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya
Amien Rais ikut dalam rombongan Prabowo Subianto saat menjenguk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma di Polda Metro Jaya
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Prabowo tiba sekira pukul 20.56 WIB di Polda Metro Jaya.
Dirinya didampingi Titiek Soeharto, Amien Rais, Fadli Zon, dan Laksamana (Purn) Tedjo Edy.
Prabowo Subianto tampak mengenakan baju putih dan peci hitam.
Baca: Tolak Tanda Tangani Hasil Rekapitulasi Suara, Saksi BPN Sebut Kapolda Sumut Seperti Tim Sukses
Dirinya mengaku membawa nasi padang untuk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma dalam kunjungannya.
"(Bawa) nasi padang. Mau jenguk Pak Eggi dan Pak Lieus," ujar Prabowo sesampainya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Prabowo mengaku baru menjenguk pada malam hari karena banyak kegiatan yang harus diikutinya hari ini.
Baca: Tagar AbaikanPrabowo Trending Topic No 1 Twitter, Laporan BPN Cuman Bawa Bukti Print Out Berita
Dirinya mengaku menyiapkan makanan sahur untuk kedua rekannya tersebut.
"Banyak kegiatan tadi siang. Ini juga sekalian untuk sahur karena Pak Lieus tidak mau makan," tutur Prabowo.
Tangan terborgol
Aktivis Lieus Sungkharisma diamankan penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus makar.
Lieus tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 10.10 WIB.
Dirinya tampak mengenakan borgol di kedua pergelangan tangannya.
Baca: Sosok Lieus Sungkharisma: Pernah Dukung Jokowi, Jadi Jurkam Prabowo, Kini Tersangka Makar
Lieus turun dari mobil berwarna hitam dengan dikawal polisi berpakaian preman.
Tiba di kantor polisi, Lieus tampil apa adanya dengan hanya memakai sandal, celana jins, dipadu kemeja garis-garis.
Baca: Polisi Tangkap Lieus Sungkharisma Terkait Dugaan Makar
Baca: Lieus Sungkharisma Tidak Hadiri Pemeriksaan Penyidik
Seperti diketahui, Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman yang merupakan seorang wiraswasta.
Dia diduga menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.
Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Pada saat pemeriksaan pertama, Lieus tidak hadir karena masih mencari pengacara.
Dia juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan kedua tersebut belum ia terima.