TKN: Sejak Awal, BPN Cuma Otak-atik Data Situng C1 KPU
Untuk itu, Arya meminta BPN Prabowo menerima hasil Pemilu 2019 tanpa melakukan gerakan di luar konstitusional.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arya Sinulingga menilai, hasil putusan Bawaslu soal laporan BPN Prabowo-Sandi terkiat kecurangan pemilu, sangat tepat.
Menurut Arya, selama ini BPN Prabowo-Sandi tak bisa membuktikan soal dugaan kecurangan Pemilu 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif.
"Sejak awal, kita kan lihat bahwa dari semua laporan mereka. Mereka kan hanya mengotak-atik data situng atau data C1 KPU," kata Arya Sinulingga kepada wartawan, Senin (20/5/2019).
Selain itu, politisi Perindo ini mengatakan, tantangan TKN ke BPN untuk membuktikan kecurangan tak pernah diindahkan.
Tudingan kesalahan KPU, kata Arya, juga tak pernah dibuktikan oleh BPN.
"Ini yg sejak awal saya ragukan bahwa mereka punya data sebenarnya. Makanya mereka selalu menghindar kalau ditanya soal data jadi kecurangan yang mereka tunjukkan itu teryata terbukti juga ya tidak ada, dan tidak kuat sama sekali karena buktinya tidak kuat," ungkap Arya.
Untuk itu, Arya meminta BPN Prabowo menerima hasil Pemilu 2019 tanpa melakukan gerakan di luar konstitusional.
Baca: Permadi Jalani Pemeriksaan Dua Kasus Sekaligus
"Mereka harus terima itu, todak boleh jadi menghindar atau melakukan gerakan lain yang jelas-jelas mereka engga bisa mereka buktikan kecurangannya dimana," jelasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mementahkan dua laporan BPN Prabowo-Sandi soal dugaan kecurangan Pemilu 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif.
Bawaslu tak bisa menindaklanjuti pelaporan kubu BPN lantaran mempertimbangkan alat bukti yang dilampirkan hanya berupa tumpukan salinan berita media daring.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu RI selaku Ketua Majelis dalam sidang agenda pembacaan putusan pendahuluan.
"Menetapkan menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu TSM tidak dapat diterima. Demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu," kata Ketua Majelis Abhan, di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Dua laporan tersebut teregistrasi dengan nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/ 2019 dengan pelapor Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais terhadap terlapor Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.
Sementara laporan kedua teregistrasi nomor 02/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/ 2019 dengan pelapor Dian Islamiati Fatwa, dan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai pihak terlapor.