Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pukulan Keras untuk Prabowo di Pilpres 2019: Laporan Dugaan Kecurangan Ditolak, Koalisi Retak

Hasil rekapitulasi perhitungan suara KPU, Prabowo - Sandiaga Uno ditekuk suara paslon 01 Jokowi - Maruf Amin.

Editor: Ravianto
zoom-in Pukulan Keras untuk Prabowo di Pilpres 2019: Laporan Dugaan Kecurangan Ditolak, Koalisi Retak
Tribunnews/JEPRIMA
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto bersama Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno saat menghadiri acara mengungkap fakta - fakta kecurangan Pilpres 2019 yang diselenggarakan oleh BPN di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019). Pada pernyataan tersebut Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNJABAR.ID - Hasil Pilpres 2019 seperti menjadi pukulan keras untuk Prabowo Subianto.

Pertama, hasil rekapitulasi perhitungan suara KPU, Prabowo - Sandiaga Uno ditekuk suara paslon 01 Jokowi - Maruf Amin.

Paslon 02 meraih 45,50 persen, sedangkan lawannya mencapai 55,50 suara.

Prabowo - Sandi terhitung memeroleh 68.650.239.

Sementara itu, Jokowi - Maruf Amin lebih unggul mendapatkan 85.607.362 suara.

BPN Prabowo - Sandiaga Uno menolak hasil Pilpres 2019 pada sidang pleno KPU.

Pihaknya tak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019.

 Kontroversi Hasil Pilpres 2019 KPU Jokowi dan Prabowo, Kegaduhan Sidang Pleno hingga Heboh di Medsos

BERITA TERKAIT

"Kami, saya Azis Subekti dan Pak Didik Haryanto sebagai saksi dari BPN 02 menyatakan menolak hasil Pilpres 2019 yang telah diumumkan," kata saksi BPN, Azis dikutip dari Kompas.com.

Selain perolehan suara ditekuk paslon 01, laporan dugaan kecurangan yang diajukan ke Bawaslu RI pun ditolak.

Saksi BPN Prabowo - Sandiaga Uno tolak tanda tangan hasil rekapitulasi Pemilu KPU.
Saksi BPN Prabowo - Sandiaga Uno tolak tanda tangan hasil rekapitulasi Pemilu KPU. (Kompas)

Alasan Bawaslu menolak karena BPN hanya membawa print out berita online.

Bukti print out berita online itu disebut belum memenuhi syarat dalam ketentuan perundangan-undangan.

Halaman Selanjutnya

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas